Namlea, Pulau Buru (DMS) – Pemerintah Kabupaten Buru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi memulai tahapan persiapan operasional Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak sebagai langkah penataan aktivitas pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Gunung Botak itu disambut antusias ratusan warga yang hadir. Tahapan persiapan operasional IPR tersebut menjadi momentum penting dalam mewujudkan sistem pertambangan rakyat yang aman, terorganisir, dan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
Bupati Buru, Ikram Umasugi, menegaskan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan IPR harus dilakukan secara teratur melalui koperasi yang telah memiliki legalitas resmi. Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan 10 koperasi yang mengantongi izin operasional sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penambangan.
“Seluruh aktivitas pertambangan di kawasan IPR harus berjalan melalui koperasi yang telah memiliki legalitas resmi. Pemerintah sudah menyiapkan 10 koperasi sebagai wadah bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan secara sah dan terorganisir,” ujar Ikram.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan tertib sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak para penambang. Karena itu, masyarakat diimbau segera mendaftarkan diri melalui koperasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin memastikan setiap penambang mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dalam menjalankan aktivitasnya. Karena itu masyarakat diharapkan segera bergabung dengan koperasi yang sudah memiliki izin,” katanya.
Selain menata sistem pertambangan, Pemerintah Kabupaten Buru juga berkomitmen memprioritaskan putra daerah dalam organisasi penambang rakyat. Langkah ini dilakukan agar potensi sumber daya alam Pulau Buru dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat.
Sementara itu, masyarakat dari luar daerah yang ingin terlibat dalam aktivitas pertambangan diwajibkan melengkapi administrasi kependudukan dan menjadi warga Pulau Buru sehingga seluruh aktivitas dapat terdata dengan baik.
“Prioritas utama kami adalah masyarakat Buru. Namun bagi warga dari luar daerah yang ingin ikut terlibat, harus melengkapi administrasi kependudukan agar seluruh aktivitas pertambangan dapat terdata dan dikelola dengan baik,” tegasnya.
Untuk mendukung proses legalisasi pertambangan rakyat, pemerintah daerah juga menjamin kemudahan dalam pengurusan dokumen dan legalitas. Bupati telah menginstruksikan dinas terkait agar memberikan pelayanan cepat serta mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai persyaratan administrasi.
“Kami tidak ingin masyarakat dipersulit dalam mengurus legalitas. Semua dinas terkait sudah diinstruksikan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan memudahkan proses administrasi,” ujarnya.
Ikram menambahkan, operasional IPR di Gunung Botak merupakan upaya pemerintah menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan.
“IPR ini merupakan solusi untuk menata pertambangan rakyat agar lebih tertib, aman, serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan,” katanya.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan Gunung Botak sekaligus menggerakkan perekonomian rakyat melalui sistem pertambangan yang legal dan terorganisir.
Dengan dimulainya tahapan persiapan operasional IPR, masyarakat Pulau Buru kini menatap harapan baru. Gunung Botak diharapkan tidak lagi identik dengan konflik dan aktivitas pertambangan ilegal, melainkan menjadi sumber penghidupan yang sah, tertata, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DMS











