Situbondo (DMS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dan bersembunyi di Pulau Bali. Kedua tersangka yang terlibat dalam kasus berbeda itu kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus pencabulan terhadap anak yang selama ini menjadi buronan kepolisian.
Tersangka berinisial DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, ditangkap di Kabupaten Gianyar, Bali. Ia merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan dan diketahui bekerja sebagai kuli bangunan selama berada dalam pelarian.
Sementara itu, tersangka KF alias D (40), warga Kecamatan Panji, berhasil ditangkap di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali. KF merupakan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Panji.
“Terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak inisial KF alias D (40) warga Kecamatan Panji ditangkap di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali,” kata AKBP Bayu Anuwar Sidiqie di Situbondo, Minggu.
Kapolres menjelaskan, keberhasilan penangkapan kedua buronan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pelacakan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Situbondo. Menurutnya, upaya pengejaran tetap dilakukan meskipun para pelaku berusaha menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar daerah.
“Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian,” ujar Bayu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersangka DEF, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, ratusan voucher kosong, uang tunai, satu unit sepeda motor, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Untuk tersangka KF, AKP Selimat menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah masuk daftar pencarian orang sejak Desember 2025 atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di Kecamatan Panji.
“Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya ditangkap di Bali,” katanya.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Situbondo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan perkara masing-masing.
AKP Selimat menambahkan, Satreskrim Polres Situbondo juga telah membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Antibegal yang tidak hanya berfokus pada penanganan kejahatan jalanan, tetapi juga berfungsi sebagai tim respons cepat dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kehadiran Tim URC Antibegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Selimat.
DMS/AC











