Dobo, Kepulauan Aru (DMS) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Asosiasi Nelayan Kabupaten Kepulauan Aru. Langkah ini diambil untuk memperkuat sinergi pengembangan sektor perikanan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Lantai II Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru, Senin (22/6/2026). Agenda strategis ini dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel.
Pangkas Birokrasi: Urus Izin Kapal Cukup di Dobo
Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempermudah pelayanan bagi para nelayan. Salah satu poin krusial adalah kemudahan pengurusan izin kapal dan jaminan akses Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Berdasarkan kesepakatan bersama Polres Kepulauan Aru dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) setempat, birokrasi pengurusan izin kini dipangkas. Nelayan tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Ambon.
“Proses pengurusan izin kapal kini dapat dilakukan melalui perwakilan di Dobo tanpa harus ke Ambon. Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas waktu pengurusan perizinan, sehingga nelayan tetap dapat melaut sambil menunggu dokumen resmi diterbitkan,” ujar Timotius.
Wadah Data Akurat dan Penyaluran Bantuan
Bupati juga menjelaskan bahwa pembentukan Asosiasi Nelayan Kabupaten Kepulauan Aru bertujuan sebagai wadah komunikasi tripartit. Wadah ini mempertemukan nelayan, pelaku usaha perikanan, dan pemerintah daerah.
Melalui asosiasi ini, seluruh nelayan aktif akan didata secara akurat. Data tunggal tersebut nantinya menjadi acuan utama untuk mempermudah administrasi, distribusi BBM subsidi, hingga penyaluran program bantuan sosial dari pemerintah agar tidak salah sasaran.
Sanksi Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pemkab Kepulauan Aru turut menyoroti carut-marut distribusi bahan bakar di lapangan. Praktik penyalahgunaan BBM subsidi selama ini dinilai menjadi pemicu utama nelayan kecil kesulitan mendapatkan solar dengan harga normal.
Untuk mengatasi persoalan menahun tersebut, pemerintah daerah memperketat sistem pengawasan. Selain lewat pendataan asosiasi, pengawasan distribusi di agen dan SPBU kompak ditingkatkan bersama aparat penegak hukum agar lebih transparan.
“Selain nelayan, akses BBM subsidi juga akan dibuka bagi pelaku transportasi laut rakyat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Bupati.
Saat ini, kuota solar subsidi untuk Kabupaten Kepulauan Aru tercatat mencapai sekitar 3.100 kiloliter. Pemerintah daerah berharap seluruh kuota tersebut dapat terserap secara optimal, tepat sasaran, dan langsung berdampak pada produktivitas ekonomi sektor perikanan hilir.
DMS











