Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 2 July 2026
in Hukum
0
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi (tengah) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengukapan kasus pembunuhan berencana di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026)

Berita Lainnya

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Purwokerto (DMS) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ebi Mulyono Subagio (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi mengungkap motif pembunuhan didasari hubungan asmara terlarang dan keinginan menguasai harta milik korban.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial IE (61) yang merupakan istri sah korban, AM alias BP (51), JN alias A (42), dan RS (28).

“Motif dari pembunuhan berencana ini adalah motif asmara dan motif ingin menguasai harta korban,” kata Petrus dalam konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kamis.

Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pada 27 Juni 2026 mengenai ditemukannya korban dalam kondisi meninggal dunia di kediamannya yang berada di Jalan Masjid Baru Nomor 9, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pembunuhan terhadap korban telah direncanakan sejak Januari 2026. Rencana tersebut disusun oleh tersangka IE bersama AM dan beberapa kali dimatangkan sebelum akhirnya dieksekusi pada 26 Juni 2026.

Penyidik mengungkap hubungan antara IE dan AM bermula pada Agustus 2025 melalui media sosial TikTok dan berlanjut melalui komunikasi intensif di aplikasi WhatsApp. Meski belum pernah bertemu secara langsung saat awal berkenalan, keduanya menjalin hubungan yang kemudian menjadi pemicu munculnya rencana pembunuhan.

Dalam berbagai percakapan, IE disebut sering mengeluhkan perlakuan korban serta persoalan penguasaan aset keluarga, termasuk sertifikat tanah dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang telah diserahkan kepada anak korban.

Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku sempat mempertimbangkan sejumlah cara untuk menghabisi nyawa korban. Mulai dari menggunakan santet, meracuni korban, hingga menyuntikkan obat bius. Namun seluruh rencana tersebut tidak pernah terlaksana sehingga para pelaku akhirnya memilih menggunakan kekerasan secara langsung.

“Santet gagal, kemudian yang suntik tidak dilakukan, racun juga tidak dilakukan, yang akhirnya dilakukan dengan kekerasan,” ujar Petrus.

Pada malam kejadian, tersangka IE diduga telah menyiapkan sejumlah alat yang akan digunakan dalam aksi pembunuhan, seperti balok kayu, kabel listrik, dan palu. Ia juga membuka akses masuk ke rumah bagi para pelaku yang akan mengeksekusi korban.

Saat korban berada di dalam rumah, tersangka AM memukul korban berkali-kali menggunakan balok kayu. Sementara tersangka JN melilitkan kabel listrik ke leher korban dan menariknya bersama-sama hingga korban meninggal dunia.

Dalam perkara ini, tersangka RS diketahui berperan sebagai pengemudi mobil sewaan yang digunakan untuk mengantar dan menjemput para pelaku. Polisi menyebut RS mengetahui adanya rencana pembunuhan tersebut, tetapi tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka IE memberikan sepeda motor kepada AM sebagai imbalan sesuai kesepakatan sebelumnya. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Banten dan digadaikan untuk membayar biaya sewa mobil serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan aksi tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, IE juga diduga berusaha menghilangkan jejak kejahatan dengan melaporkan kepada warga sekitar bahwa sepeda motor korban telah hilang. Ia bahkan menghubungi layanan darurat 110 dan membuat laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Namun upaya tersebut gagal setelah seorang warga yang juga berprofesi sebagai pengemudi ambulans menaruh kecurigaan terhadap kondisi jenazah korban. Warga tersebut menduga korban meninggal akibat tindak kekerasan dan segera melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian.

Petrus mengatakan seluruh tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 2×24 jam sejak penyelidikan dilakukan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka IE di Banyumas, kemudian disusul penangkapan RS, JN, dan AM di wilayah Provinsi Banten.

Atas perbuatannya, tersangka IE, AM, dan JN dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan berencana.

Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, tersangka RS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait keterlibatan dalam pembunuhan berencana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 254 Ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena tidak melaporkan rencana tindak pidana yang diketahuinya.

Kapolresta Banyumas mengapresiasi kinerja tim penyidik yang mampu mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Ia menegaskan proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

DMS/AC

Tags: #berencanaBanyumasEmpatJawa TengahpembunuhanPolisiTersangkaTetapkan
Previous Post

KKB Dilaporkan Bakar Pesawat AMA di Yahukimo

Next Post

BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa

Berita Terkait

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi
Hukum

Dokter Tifa Didakwa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu dan Nama Baik Jokowi

Thursday, 2 July 2026
Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli
Hukum

Kasus Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli

Thursday, 2 July 2026
KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim
Hukum

KPK Periksa Delapan Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Silmy Karim

Wednesday, 1 July 2026
Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Hukum

Polri Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

Wednesday, 1 July 2026
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Hukum

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Tuesday, 30 June 2026
Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita
Hukum

Polda Jabar Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan Wanita

Tuesday, 30 June 2026
Next Post
BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa

BRIN Buka Program Magang Riset bagi Mahasiswa

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.