Purwokerto (DMS) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ebi Mulyono Subagio (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi mengungkap motif pembunuhan didasari hubungan asmara terlarang dan keinginan menguasai harta milik korban.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial IE (61) yang merupakan istri sah korban, AM alias BP (51), JN alias A (42), dan RS (28).
“Motif dari pembunuhan berencana ini adalah motif asmara dan motif ingin menguasai harta korban,” kata Petrus dalam konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kamis.
Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pada 27 Juni 2026 mengenai ditemukannya korban dalam kondisi meninggal dunia di kediamannya yang berada di Jalan Masjid Baru Nomor 9, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pembunuhan terhadap korban telah direncanakan sejak Januari 2026. Rencana tersebut disusun oleh tersangka IE bersama AM dan beberapa kali dimatangkan sebelum akhirnya dieksekusi pada 26 Juni 2026.
Penyidik mengungkap hubungan antara IE dan AM bermula pada Agustus 2025 melalui media sosial TikTok dan berlanjut melalui komunikasi intensif di aplikasi WhatsApp. Meski belum pernah bertemu secara langsung saat awal berkenalan, keduanya menjalin hubungan yang kemudian menjadi pemicu munculnya rencana pembunuhan.
Dalam berbagai percakapan, IE disebut sering mengeluhkan perlakuan korban serta persoalan penguasaan aset keluarga, termasuk sertifikat tanah dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang telah diserahkan kepada anak korban.
Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku sempat mempertimbangkan sejumlah cara untuk menghabisi nyawa korban. Mulai dari menggunakan santet, meracuni korban, hingga menyuntikkan obat bius. Namun seluruh rencana tersebut tidak pernah terlaksana sehingga para pelaku akhirnya memilih menggunakan kekerasan secara langsung.
“Santet gagal, kemudian yang suntik tidak dilakukan, racun juga tidak dilakukan, yang akhirnya dilakukan dengan kekerasan,” ujar Petrus.
Pada malam kejadian, tersangka IE diduga telah menyiapkan sejumlah alat yang akan digunakan dalam aksi pembunuhan, seperti balok kayu, kabel listrik, dan palu. Ia juga membuka akses masuk ke rumah bagi para pelaku yang akan mengeksekusi korban.
Saat korban berada di dalam rumah, tersangka AM memukul korban berkali-kali menggunakan balok kayu. Sementara tersangka JN melilitkan kabel listrik ke leher korban dan menariknya bersama-sama hingga korban meninggal dunia.
Dalam perkara ini, tersangka RS diketahui berperan sebagai pengemudi mobil sewaan yang digunakan untuk mengantar dan menjemput para pelaku. Polisi menyebut RS mengetahui adanya rencana pembunuhan tersebut, tetapi tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka IE memberikan sepeda motor kepada AM sebagai imbalan sesuai kesepakatan sebelumnya. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke wilayah Banten dan digadaikan untuk membayar biaya sewa mobil serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan aksi tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, IE juga diduga berusaha menghilangkan jejak kejahatan dengan melaporkan kepada warga sekitar bahwa sepeda motor korban telah hilang. Ia bahkan menghubungi layanan darurat 110 dan membuat laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Namun upaya tersebut gagal setelah seorang warga yang juga berprofesi sebagai pengemudi ambulans menaruh kecurigaan terhadap kondisi jenazah korban. Warga tersebut menduga korban meninggal akibat tindak kekerasan dan segera melaporkan temuannya kepada pihak kepolisian.
Petrus mengatakan seluruh tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 2×24 jam sejak penyelidikan dilakukan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka IE di Banyumas, kemudian disusul penangkapan RS, JN, dan AM di wilayah Provinsi Banten.
Atas perbuatannya, tersangka IE, AM, dan JN dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan berencana.
Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka RS dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait keterlibatan dalam pembunuhan berencana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 254 Ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena tidak melaporkan rencana tindak pidana yang diketahuinya.
Kapolresta Banyumas mengapresiasi kinerja tim penyidik yang mampu mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Ia menegaskan proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
DMS/AC











