Gowa (DMS) – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu. Laporan tersebut diajukan sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti keterangan yang disampaikan kedua saksi dalam persidangan hak angket.
Husniah mengatakan laporan itu telah disampaikan bersama tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/7). Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya hukum yang ditempuh untuk menjaga nama baik serta memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang berkembang.
“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” kata Husniah di Gowa, Minggu.
Menurut Husniah, keterangan yang disampaikan kedua saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia menilai kesaksian tersebut telah merugikan dirinya sekaligus mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.
Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Bareskrim Polri guna mendukung laporan yang diajukannya. Namun, Husniah belum bersedia membeberkan secara rinci bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri,” ujarnya.
Husniah menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak hanya bertujuan untuk membela dirinya secara pribadi, tetapi juga untuk menjaga marwah pemerintah daerah dan memastikan jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tidak terganggu oleh polemik yang berkembang.
Sementara itu, ZA yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh Bupati Gowa. Ia menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
“Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” kata ZA.
Terkait kesaksiannya dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, ZA membantah telah secara langsung menyebut sosok dalam sebuah video sebagai Bupati Gowa. Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan didasarkan pada materi yang dipaparkan selama proses sidang berlangsung.
Sementara itu, saksi lainnya yang berinisial AH belum memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan Husniah. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan.
DMS/AC











