Ambon (DMS) – Puluhan warga Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tenggah menggelar aksi solidaritas di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (13/09).
Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap Raja Negeri Rohomoni, Daud Sangadji yang saat ini menjalani proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan galian C tanpa ijin di negeri Rohmoni.
Puluan warga bersama tokoh masyarakat Negeri Rohomoni ini membentangan spanduk bertuliskan bebaskan raja kami dari segala segala tuntutan.
Selain berorasi warga juga menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya meminta Majelis Hakin PN Ambon yang mengadili perkara ini tidak terpengaruh dengan tekanan dari pihak manapun.
Masa aksi juga menunutut Teli Nio selaku pelaku utama pengambilan sirtu dan galian C di Negeri Rohomoni agar diproses hukum dan diadili.
Mereka juga mengecam upaya provokasi segelintir orang di Jakarta yang terus menarasikan opini untuk mengadudomba antarsesama warga Negeri Rohomoni.
Ketua Saniri Negeri Rohomohi, Abdul Halim Tuhuteru menduga adanya upaya diskriminasi dan kriminalisasi hukum terhadap Daud Sangadji dalam kasus ini.
Karena menurutnya sesuai penjelasan Dinas Pertambangan dan Pendustrian Provinsi Maluku, kalau Kecamatan Pulau Haruku tidak berada pada wilayah izin usaha pertambangan.
Olehnya itu Tuhuteru menilai delik hukum yang terapkan kepada Sangadji idak tepat. Sementara Teli Nio selaku Bos Filadelvia Jaya yang bertanggung jawab atas penambangan galian C di wilayah mereka tidak diproses hukum.
Usai berorasi perwakilan warga kemudian menyampaikan pernyataan sikap kepada PN Ambon yang diterima oleh Humas PN Ambon Dedy Sahusilawane.
Diberitakan sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada 26 Januari lalu menetapak Raja Negeri Rohomoni Daud Sangadji sebagai tersangka terkait kasus galian C Ilegal .
Oleh penyidik, Sangadji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.
Daud Sangadji kemudian menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, dugaan tindak pidana penambangan galian C tanpa ijin di Pengadilan Negeri (PN) Ambon Selasa, (10/9).
Dalam dakwaan, JPU menyatakan Daud Sangadji telah melakukan penambangan galian C jenis pasir dan batu di Waeira Rohomoni tanpa memiliki surat izin penambangan batuan, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dia dijerat Pasal 158 UU Pertambangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.DMS











