Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Audit ADD-DD Tuhaha Rampung, Inspektorat Serahkan Hasil ke Kejaksaan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 22 May 2025
in Berita Maluku Tengah, Berita Maluku
0
Image1 20

Masohi, Malteng (DMS) – Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah telah merampungkan audit penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, untuk periode tahun anggaran 2017 hingga 2023.

Hasil audit tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua pada 10 Mei 2025 melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

Berita Lainnya

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kepala Inspektorat Maluku Tengah, Latif Ohorella, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa hasil audit sudah bersifat final dan memuat perhitungan kerugian negara.

Diharapakan dokumen hasil audit ke Kejaksaan Cabang Saparua dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ohorella, Rabu (21/5).

Laporan audit ini merupakan respons atas pengaduan masyarakat Negeri Tuhaha yang mencurigai adanya penyalahgunaan ADD dan DD oleh mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Tuhaha, Yance Sasabone.

Sasabone diketahui kembali terpilih sebagai KPN Tuhaha pada pemilihan 2 Mei 2025.

Sejumlah warga meminta Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir menunda pelantikan Sasabone karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana desa selama masa jabatannya terdahulu.

Permintaan penundaan ini disuarakan oleh warga dan tokoh masyarakat, termasuk tokoh adat Patipeiluhu.

Menurut mereka, pencalonan kembali Sasabone bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan 3 UU tersebut menyatakan bahwa calon kepala desa yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK, BPKP, atau Inspektorat, tidak layak mencalonkan diri.

Warga juga mempertanyakan sikap Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda) Maluku Tengah yang meloloskan pencalonan Sasabone.

Diketahui laporan dugaan korupsi ini pertama kali diajukan oleh masyarakat pada 30 Oktober 2023.

Dalam laporan resmi yang ditandatangani 10 warga Negeri Tuhaha, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan, termasuk penyerahan dana Rp600 juta tanpa kejelasan penggunaan, pembelian speedboat bekas tanpa transparansi harga, serta pembangunan Polindes tahun 2023 senilai Rp105 juta yang dinilai tidak sesuai nilai konstruksi sebenarnya.

Selain itu, warga juga menyoroti pembangunan pasar rakyat dan tribun desa yang menggunakan dana APBD namun tidak difungsikan dengan baik, serta proyek jalan setapak dan jembatan tanpa papan proyek yang diduga bermasalah.

Dengan telah rampungnya audit, masyarakat berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menegakkan hukum secara adil.DMS

Tags: ADDAuditBerita MaltengBerita MalukuDDInspektoratTuhaha
Previous Post

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Resmi Ditahan

Next Post

UNESCO Tegaskan Tak Beri Penghargaan kepada Syahrini di Cannes 2025

Berita Terkait

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik
Berita Maluku

Sambut PSN Blok Masela, Pemuda Katolik KKT Gelar Diskusi Publik

Saturday, 27 June 2026
Harga Cabai Keriting di Pasar Binaiya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Berita Maluku

Harga Cabai Keriting di Pasar Binaya Masohi Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

Saturday, 27 June 2026
DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita Maluku

DPRD Ambon Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Saturday, 27 June 2026
PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL
Berita Maluku

PLN Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Negeri Hatusua dan Desa Waipirit Dukung Program BPBL

Saturday, 27 June 2026
Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan
Berita Maluku

Proyek Revitalisasi SMPN 1 Amerere Rp669 Juta Maluku Barat Daya Dipersoalkan

Saturday, 27 June 2026
PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia
Berita Maluku

PLN ULP Saumlaki Amankan Bendera Dekat Jaringan Listrik Saat Semarak Piala Dunia

Saturday, 27 June 2026
Next Post
Syahrini

UNESCO Tegaskan Tak Beri Penghargaan kepada Syahrini di Cannes 2025

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.