Jakarta (DMS) – Zaenal Mustofa, mantan anggota tim hukum yang pernah menggugat keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo, resmi ditahan oleh Polres Sukoharjo pada Selasa (20/5). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo membenarkan penahanan tersebut dan menyebutkan bahwa langkah itu diambil setelah Zaenal beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Kami khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri atau dipengaruhi pihak lain untuk menghindar dari proses hukum,” ujar Anggaito, Kamis (22/5).
Kasus Bermula dari Dugaan Pemalsuan Identitas Mahasiswa
Zaenal dilaporkan oleh Asri Purwanti pada Oktober 2023 dengan tuduhan memalsukan dokumen yang mencantumkan dirinya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) C100010099.
Namun, setelah dilakukan verifikasi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Jawa Tengah dan pihak UMS, ditemukan bahwa NIM tersebut tidak pernah terdaftar atas nama Zaenal Mustofa, melainkan milik seseorang bernama Anton Widjanarko.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dari UMS, Zaenal ternyata bukan pemilik NIM itu. Ia memang pernah menjadi mahasiswa UMS, namun kemudian pindah dan lulus dari Universitas Surakarta (UNSA),” jelas Kapolres.
Barang Bukti dan Keterangan Ahli Perkuat Status Tersangka
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menyita beberapa barang bukti penting, di antaranya surat pindah dari UMS, transkrip nilai, dan fotokopi ijazah atas nama Zaenal Mustofa. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti untuk menaikkan status Zaenal dari saksi menjadi tersangka.
“Perbuatannya masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP,” tegas Anggaito.
Terseret Kasus Usai Mundur dari Tim Hukum Penggugat Jokowi
Zaenal sebelumnya dikenal publik sebagai salah satu pengacara yang tergabung dalam tim hukum Muhammad Taufiq, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta. Namun, ia mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Proses hukum terhadap Zaenal Mustofa kini memasuki tahap penahanan awal selama 20 hari, sembari penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. DMS/CC











