Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Ayah di SBB Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 24 September 2025
in Berita Maluku, Berita Seram Bagian Barat
0
tersangk cabul

tersangk cabul

Piru, Seram Bagian Barat (DMS)  – Seorang pria berinisial SK (48), warga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) SBB. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/169/IX/2025/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku, yang diajukan pada 18 September 2025. Korban berinisial AK, diketahui masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar kelas II di salah satu SMK.

Berita Lainnya

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun

Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima

Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perbuatan bejat itu telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas II SMP, saat usianya baru 13 tahun. SK, yang sehari-hari bekerja sebagai petani sekaligus sopir angkut, diduga melakukan perbuatan asusila tersebut secara berulang.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, dalam keterangan pers di Mapolres SBB pada Selasa, 23 September 2025, membenarkan penahanan terhadap SK.

“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, kami memutuskan untuk menahan tersangka SK. Penahanan dilakukan guna memperlancar penyidikan, sekaligus menjamin keamanan serta memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti SK adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp300 juta.

Polres SBB menegaskan akan menangani kasus ini secara serius sesuai prosedur hukum. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak kepada aparat berwenang.DMS

Tags: #cabuli#kandungAnakAyah
Previous Post

Upaya Maksimal BKPSDM Maluku Tengah Percepat Penerbitan SK PPPK Tahap II

Next Post

Arsenal Lolos ke Putaran Keempat Carabao Cup Usai Tumbangkan Port Vale 2-0

Berita Terkait

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun
Berita Maluku

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun

Saturday, 4 July 2026
Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima
Berita Maluku

Warga Kalar-Kalar dan Salarem Resmi Berdamai Lewat Upacara Adat Urlima

Saturday, 4 July 2026
Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon
Berita Maluku

Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon

Saturday, 4 July 2026
Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde
Berita Maluku

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde

Friday, 3 July 2026
KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
Berita Maluku

KPU Maluku Tengah Tetapkan 320.556 Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Friday, 3 July 2026
Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian
Berita Maluku

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Thursday, 2 July 2026
Next Post
Arsenal Lolos ke Putaran Keempat Carabao Cup Usai Tumbangkan Port Vale 2-0

Arsenal Lolos ke Putaran Keempat Carabao Cup Usai Tumbangkan Port Vale 2-0

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.