Piru, Seram Bagian Barat (DMS) – Seorang pria berinisial SK (48), warga Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) SBB. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/169/IX/2025/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku, yang diajukan pada 18 September 2025. Korban berinisial AK, diketahui masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar kelas II di salah satu SMK.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perbuatan bejat itu telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas II SMP, saat usianya baru 13 tahun. SK, yang sehari-hari bekerja sebagai petani sekaligus sopir angkut, diduga melakukan perbuatan asusila tersebut secara berulang.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, dalam keterangan pers di Mapolres SBB pada Selasa, 23 September 2025, membenarkan penahanan terhadap SK.
“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, kami memutuskan untuk menahan tersangka SK. Penahanan dilakukan guna memperlancar penyidikan, sekaligus menjamin keamanan serta memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti SK adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp300 juta.
Polres SBB menegaskan akan menangani kasus ini secara serius sesuai prosedur hukum. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak kepada aparat berwenang.DMS











