Masohi, Maluku Tengah (DMS) – DPRD Kabupaten Maluku Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai memproses sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada masa sidang II tahun 2026.
Usulan Ranperda tersebut berasal dari inisiatif DPRD maupun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua Bapemperda DPRD Maluku Tengah, Abdul Gani Lestaluhu, mengatakan pihaknya saat ini baru menerima usulan Ranperda yang masuk ke DPRD untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pada masa sidang II ini baru ada usulan Ranperda yang masuk ke DPRD. Tugas Bapemperda adalah menindaklanjuti usulan tersebut, baik yang berasal dari DPRD maupun dari Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Bapemperda sebelumnya menjadwalkan koordinasi dengan Bapemperda Pemda Maluku Tengah. Namun agenda tersebut ditunda karena sejumlah anggota Bapemperda masih menjalankan tugas di Panitia Khusus (Pansus) LKPJ di Banda dan Pansus Tata Tertib di Ambon.
Menurut Abdul Gani, koordinasi dengan pihak pengusul Ranperda dari Pemda penting dilakukan guna memastikan setiap Ranperda yang diusulkan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah proses koordinasi selesai, tahapan berikutnya adalah penetapan usulan Ranperda dalam rapat paripurna DPRD Maluku Tengah.
Selanjutnya, Ranperda akan memasuki tahap pembahasan melalui konsultasi dan harmonisasi regulasi, termasuk harmonisasi di Kementerian Hukum apabila diperlukan.
Abdul Gani juga mengungkapkan bahwa pada masa sidang I lalu, Bapemperda telah menyurati seluruh fraksi DPRD dan Pemerintah Daerah Maluku Tengah terkait pengusulan Ranperda. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada usulan yang masuk.
Sementara itu, pada tahun 2025 DPRD Maluku Tengah telah menetapkan sebanyak 23 usulan Ranperda dalam Rapat Paripurna sesuai Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dari total 23 usulan tersebut, tujuh Ranperda merupakan inisiatif DPRD dan 16 lainnya berasal dari Pemerintah Daerah.
Beberapa Ranperda inisiatif DPRD yang menjadi perhatian publik di antaranya usulan pemekaran Kecamatan Pegunungan Seram Utara, pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat, serta Kecamatan Leihitu Timur.
DMS











