Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Bendahara BLK Ambon Vonis Delapan Tahun Pengadilan Tipikor

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 16 October 2023
in Berita Ambon
0
Pengadilan Ambon

Berita Ambon – Pengadilan Tipikor Ambon memvonis 8 tahun penjara untuk Bendahara Pengeluaran pada Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon, Leuwaradja H.M Ferdinandus, atau vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 7,5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi,” kata ketua majelis hakim tipikor Rahmat Selang di Ambon, Senin.

Berita Lainnya

Tiang Kabel PT Telkom Miring di Tawiri, Ancam Tempat Usaha Mitan

Kejati  Release Barang Sitaan, Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ada Jam Mewah Hingga Mobil

Banjir di Desa Hatu Ancam Ujung Landasan Bandara Pattimura Ambon

Didampingi dua hakim anggota, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp2.030 miliar.

Dengan ketentuan dalam waktu satu bulan jika tidak membayar uang pengganti sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara,” kata majelis hakim tipikor dalam amar putusannya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara, denda, dan membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN dan tindakannya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara Rp2.030.873.555.

Untuk hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

JPU Kejari Ambon Endang Anakoda dan Evi Temar mengatakan, BLK Ambon pada 2021 mendapatkan kucuran dana Kemenaker RI sebesar Rp27,8 miliar.

Anggaran ini masuk dalam DIPA BLK Ambon sesuai revisi terakhir Nomor 026.13.2.219228/2021 tanggal 8 Desember 2021 sebesar Rp27,8 miliar dan sesuai realisasi belanja BLK Ambon Rp27,5 miliar.

Namun belakangan diketahui terdakwa memalsukan atau membuat sendiri sejumlah bukti pengeluaran yang tidak dilampiri bukti pertanggung-jawaban yang sah serta melakukan penggelembungan anggaran (Mark Up) untuk membiayai sejumlah kegiatan.

Tetapi terdapat enam kegiatan pembelanjaan yang diduga fiktif dan menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Kerugian keuangan negara ini didasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tipikor anggaran rutin BLK Ambon Tahun Anggaran 2021 nomor PE.03.03/R /SP-1032/PW25/5/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan Sikap.(DMS-Antara)

Tags: Bendahara BLK AmbonHakimJPUPengadilan AmbonPengadilan TipikorVonis HakimVonis Pengadilan Ambon
Previous Post

Pemda Dan Pemprov Diminta Selesaikan Sertifikat Lahan I Milik Warga Sariputih

Next Post

PSI Terima Aspirasi 9 Organisasi Mahasiswa, Fokus pada Isu Pendidikan dan Kesejahteraan Anak Muda

Berita Terkait

Image3 11
Berita Ambon

Tiang Kabel PT Telkom Miring di Tawiri, Ancam Tempat Usaha Mitan

Tuesday, 20 May 2025
Image3 10
Berita Ambon

Kejati  Release Barang Sitaan, Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ada Jam Mewah Hingga Mobil

Monday, 19 May 2025
Image2 13
Berita Ambon

Banjir di Desa Hatu Ancam Ujung Landasan Bandara Pattimura Ambon

Monday, 19 May 2025
Bentas
Berita Ambon

Kebakaran di Kawasan Bentas Hanguskan Lima Rumah dan Dua Barak Pengungsi

Monday, 19 May 2025
Image2 12
Berita Ambon

Krisis Sampah di Pasar Mardika, Pemda Diminta Bertindak Cepat

Saturday, 17 May 2025
Image3 9
Berita Ambon

Luapan Sungai Wailawa Ancam Permukiman Warga Tawiri

Friday, 16 May 2025
Next Post
PSI Melakukan Pertemuan dengan 9 organisasi Mahasiswa

PSI Terima Aspirasi 9 Organisasi Mahasiswa, Fokus pada Isu Pendidikan dan Kesejahteraan Anak Muda

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.