Jakarta (DMS) – Seorang penumpang Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6272 rute Jakarta–Manado diturunkan dari pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah melontarkan candaan membawa bom, Selasa (15/4/2025).
Peristiwa terjadi saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan. Penumpang perempuan berinisial FA yang duduk di kursi 11E menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman kepada awak kabin. Ia mengaku membawa bom.
Corporate Communication Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menyatakan bahwa awak kabin langsung melaporkan hal tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan bandara sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan dan diturunkan dari pesawat. Ia kemudian diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Danang dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan keamanan tambahan, otoritas menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan di dalam pesawat. Penerbangan ID-6272 kemudian diberangkatkan dan dinyatakan aman.
Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan yang mengandung ancaman bom atau teror, termasuk dalam bentuk gurauan, merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437.
“Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal satu tahun, dan dapat ditingkatkan hingga delapan tahun jika mengganggu operasional penerbangan,” tegas Danang.
Batik Air mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi peraturan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan.DMS/DC