Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

BKPSDM Maluku Tengah Keluarkan Surat Edaran Larangan Cuti Bagi ASN

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 29 June 2025
in Berita Maluku Tengah, Berita Maluku
0
BKPSDM Maluku Tengah

BKPSDM Maluku Tengah Keluarkan Surat Edaran Larangan Cuti Bagi ASN

Berita Maluku Tengah, Masohi – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah lewat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melarang dan tidak memberikan surat izin cuti kepada  Aparatur Sipil Negara (ASN)  melakukan cuti di tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 bagi seluruh ASN di lingkup Pemda Maluku Tengah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh  kepala BKPSDM Maluku Tengah Siti Soumena, saat di wawancarai di Kantor Bupati Malteng Rabu 21/04/2021.  kepada Tim DMS Media Group, Soumena menjelaskan, pada prinsipnya mudik pada saat jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah  tidak diizinkan sejak tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, kepada seluruh ASN yang bekerja pada kantor – kantor pemerintahan di kabupaten Maluku Tengah.

Berita Lainnya

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Dirinya menegaskan untuk itu dalam mencegah ASN melaksnakan mudik, maka BKPSDM Maluku Tengah tidak mengeluarkan izin cuti kepada ASN sekalipun cuti tahunan, pada awal – awal bulan Mei sebelum tanggal pelarangan izin cuti, berdasarkan surat edaran MenPan-RB dan Mendagri,  yang telah dikeluarkan sebgai acuan pada setiap daerah di Indonesia.

Soumena mengatakan untuk menindak lanjuti surat edaran larangan cuti yang dikeluarkan oleh  MenPan-RB dan Mendagri,  maka BKPSDM telah menindaklanjutinya dan telah menyiapkan draf dan surat edaran yang akan di edarkan ke seluruh ASN yang bertugas pada kantor – kantor pemerintah kabupaten Maluku Tengah dan saat ini  hanya menunggu di sahkan melalui tanda tangan Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua.

“Mudik tidak boleh dilakukan sejak tanggal 6 sampai dengan 17 dengan demikian mencegah jangan sampai terjadi mudik dimuka itu kita larang juga tidak ada memberikan cuti sesuai dengan surat edaran, jadi cuti juga tidak diberikan kepada mereka – mereka yang mengajukan cuti di awal tanggal 6” Ujar Soumena.

Lebih lanjut Soumena mengingatkan kepada seluruh pejabat yang berwenang juga tidak boleh memberikan izin kepada ASN yang akan mengajukan cuti pada waktu – waktu yang telah disampaikan lewat surat edaran tersebut.

Dirinya Menamabahkan surat cuti hanya dapat di keluarkan  bagi ASN yang cuti untuk bersalain, sakit yang tidak bisa dielahkan dan hal lain yang sifatnya mendesak, selain dari hal yang disebutkan diatas maka tidak diberi izin. DMS

Tags: Berita Malukuberita maluku tengahBKSDM Maluku Tengahmaluku tengahSurat Edaran Larangan Cuti Bagi ASN
Previous Post

GMKI Nilai Kebijakan Gubernur Maluku, Melenceng Dari Kebutuhan Masyarakat

Next Post

Sepekan, Disnaker Kota Ambon Keluarkan 1.546 Surat Pencari Kerja

Berita Terkait

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Friday, 26 June 2026
PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck
Berita Maluku

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Friday, 26 June 2026
Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Friday, 26 June 2026
Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita Maluku

Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Friday, 26 June 2026
PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate
Berita Maluku

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

Thursday, 25 June 2026
Next Post
pengurusan

Sepekan, Disnaker Kota Ambon Keluarkan 1.546 Surat Pencari Kerja

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.