Padang – Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang, Laksamana Pertama TNI Syufenri, menyatakan bahwa Serda Pom Adan Aryan Marsal berpotensi mendapatkan hukuman mati atau pidana seumur hidup karena dituduh membunuh seorang warga sipil di Kota Sawahlunto pada akhir Desember 2022.
“Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338, 339, dan 340 KUHP bersamaan dengan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri di Padang, Selasa.
Pernyataan ini berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua, di mana Serda Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian menjadi tersangka pada 24 Desember 2022 di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatra Barat.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya, yakni Muhammad Alfin Andrian, sepenuhnya akan ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto.
Danlantamal II Padang juga menyatakan bahwa pihaknya sangat menduga bahwa mayat yang ditemukan di Kota Sawahlunto pada 31 Desember 2022 adalah Iwan Sutrisman Telaumbanua.
“Setelah pemeriksaan dan pengumpulan data korban, mayat yang ditemukan tersebut diduga kuat adalah saudara Iwan Sutrisman Telaumbanua,” ungkap Danlantamal II Padang.
Pencocokan data korban dengan mayat yang ditemukan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polres Sawahlunto dan Polres Solok.
“Kami memiliki bukti dan data yang kuat bahwa mayat tersebut adalah Iwan Sutrisman Telaumbanua,” tegasnya.
Di tempat lain, Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pada 25 Maret 2024, pihaknya menerima laporan secara lisan dari masyarakat yang bernama LT (48), warga Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, terkait hilangnya anggota keluarga.
Pada 26 Maret 2024, LT (48), orang tua dari Iwan Sutrisman Telaumbanua, melaporkan kepada TNI AL Lanal Nias bahwa anaknya hilang sejak 22 Desember 2022. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Iwan berangkat ke Padang pada 16 Desember 2022 bersama dengan Serda Adan yang bertugas di Denpom Lanal Nias. DMS/AC