Ambon, Maluku (DMS) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maluku kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/5/2026).
Aksi ini merupakan kali kedua dilakukan sebagai bentuk tekanan publik terhadap proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang siswa MTs, Arianto Takwal.
Dalam perkara tersebut, terdakwa adalah mantan anggota Brimob Polda Maluku, Mesias Viktoria Siahaya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum dan berujung pada hilangnya nyawa korban.
Dalam orasinya, mahasiswa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal serta memastikan proses persidangan berjalan secara transparan dan tanpa intervensi.
“Pengadilan harus bersikap netral dan terbuka. Jangan sampai keadilan hanya tajam ke bawah,” ujar salah satu orator.
Selain itu, massa aksi mendesak agar terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Desakan ini muncul sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kemungkinan penerapan pasal yang lebih ringan.
Mahasiswa juga menyoroti pemindahan proses persidangan dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon. Langkah tersebut dinilai justru memperlambat proses hukum dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Mereka menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir sebagai bentuk kontrol publik terhadap aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, massa sempat membakar ban bekas sebagai simbol protes. Aparat kepolisian terlihat mengawal jalannya demonstrasi hingga berakhir dengan tertib.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi independensi lembaga peradilan di daerah.
DMS











