Ambon, Maluku (DMS) – Pemerintah Kota Ambon diminta segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan denda sebesar Rp1 juta bagi warga yang terbukti melanggar aturan pembuangan sampah, baik dari segi waktu maupun tempat yang telah ditentukan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Kota Ambon, Upulatu Nikijuluw, menyikapi diterbitkannya aturan baru Pemerintah Kota Ambon tentang pengelolaan persampahan yang mengatur waktu dan lokasi pembuangan sampah, serta sanksi bagi pelanggarnya.
“Pada prinsipnya saya mendukung kebijakan ini, tetapi pemerintah kota sebaiknya memberikan waktu beberapa bulan terlebih dahulu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar warga benar-benar memahami aturan dan ketentuan yang akan diberlakukan,” kata Upulatu.
Dirinya selaku wakil rakyat menyatakan dukungan atas kebijakan tersebut. Menurutnya, penerapan denda bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Saya mendukung penuh kebijakan denda sebesar Rp1 juta ini karena tujuannya baik, yaitu membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan. Namun, tanpa sosialisasi yang memadai, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Upulatu menegaskan, jika pemerintah kota tidak melakukan sosialisasi secara menyeluruh, maka hal tersebut dapat memicu persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kalau tidak ada sosialisasi yang baik, ini bisa menimbulkan kegaduhan dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Kota Ambon,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan perilaku masyarakat dalam membuang sampah tidak dapat dilakukan secara instan.
“Perlu edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat memahami mekanisme penerapan denda, sekaligus menyadari pentingnya membuang sampah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan,” pungkas Upulatu.DMS











