Jakarta (DMS) – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ruko di Kemayoran yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MW dan 10 saksi lainnya.
“Kami tetapkan MW sebagai tersangka,” ujar Roby di Jakarta, Kamis.
MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP yang mengatur tindak pidana terkait kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, bencana, serta hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukuman bagi tersangka berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara.
Kebakaran hebat yang melanda ruko milik Terra Drone Indonesia di kawasan Kemayoran menewaskan 22 orang. Proses identifikasi para korban telah rampung. Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Prima Heru, menyampaikan seluruh korban telah berhasil dikenali setelah melalui proses rekonsiliasi dan identifikasi forensik.
Penyelidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap detail penyebab kebakaran dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak terkait.
DMS/AC











