Namlea, Pulau Buru (DMS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru menyoroti dugaan sistem kerja perusahaan tambang PT TRI M di kawasan Gunung Botak yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi merusak lingkungan.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun, dalam rapat kerja Komisi II DPRD bersama sepuluh koperasi yang terlibat dalam aktivitas pertambangan rakyat di kawasan Gunung Botak, Senin (4/5/2026).
Jaidun mengatakan, “Penjelasan pihak perusahaan melalui perwakilannya menunjukkan pola kerja yang tidak memenuhi standar operasional pertambangan.”
Ia menjelaskan, perusahaan diduga mengambil material emas langsung dari lokasi Gunung Botak, kemudian memasukkannya ke dalam bak rendaman di area yang sama sebelum diolah di lokasi tersebut.
“Jika praktik ini benar terjadi, maka berpotensi besar menimbulkan kerusakan lingkungan karena tidak sesuai dengan dokumen AMDAL maupun UKL-UPL,” tegasnya.
Selain menyoroti pola kerja perusahaan, Jaidun juga mengangkat persoalan legalitas lahan koperasi yang hingga kini belum terselesaikan.
“Dari sepuluh koperasi, tujuh di antaranya belum menuntaskan persoalan lahan. Ini menjadi kendala serius dalam proses perizinan,” ujarnya.
Ia menegaskan, “Selama masalah lahan belum diselesaikan, maka proses penerbitan izin tidak akan berjalan maksimal.”
Jaidun juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, agar tidak berlarut-larut dalam memproses izin koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Proses ini sudah hampir dua tahun tanpa kepastian. Ini mencerminkan lambannya birokrasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” katanya.
Dalam pemaparannya, Jaidun menyebut hanya tiga koperasi yang dinilai mendekati tahap kelengkapan perizinan, yakni Koperasi Parasu Tanila Baru, Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri, dan Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu.
Sementara itu, tujuh koperasi lainnya dinilai belum menunjukkan kesiapan yang memadai.
“Koperasi yang tidak serius harus dievaluasi. Jika tidak menunjukkan komitmen, sebaiknya izinnya dicabut,” tegasnya.
DPRD Buru berharap seluruh pihak terkait dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar aktivitas pertambangan di Gunung Botak dapat berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
DMS











