Ambon, Maluku (DMS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (10/11/2025).
Uji publik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ambon, Aldi Sarimanella. Dalam sambutannya, Aldi menjelaskan bahwa Ranperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang nyata bagi perempuan dan anak di Kota Ambon yang menjadi korban kekerasan.
“Perda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini diharapkan bisa menyentuh langsung masyarakat secara keseluruhan, khususnya bagi perempuan dan anak yang menjadi korban,” ujar Aldi.
Menurutnya, penyusunan Ranperda tersebut telah melalui proses panjang, termasuk berbagai diskusi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait mengenai penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sebelum akhirnya dibahas bersama pada hari ini.
Uji publik tersebut melibatkan Pemerintah Kota Ambon, dinas terkait, bagian hukum, camat, lurah, serta praktisi hukum. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat memperkaya substansi Ranperda agar aturan yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan.
Aldi menegaskan, apabila Ranperda ini telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka setiap pelanggaran terhadap perempuan dan anak akan ditindaklanjuti oleh dinas dan instansi terkait sesuai dengan ketentuan dan pasal-pasal yang berlaku.
“Jika nanti Perda ini disahkan, maka setiap bentuk pelanggaran terhadap perempuan dan anak akan diproses sesuai aturan yang ada,” tegasnya.DMS











