Namlea, Pulau Buru (DMS) – Pengadilan Negeri (PN) Namlea dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Iskandar Wala dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Abdullah Tualeka. Sidang yang menghadirkan sejumlah saksi ini akan berlangsung pada Rabu, 12 November 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi, mengungkapkan bahwa agenda persidangan kali ini akan mendengarkan keterangan para saksi terkait dugaan pemalsuan surat pemberhentian atau surat hukuman disiplin terhadap mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buru Selatan, Sam Borut.
Menurut Tegar, kasus ini berawal dari laporan Sam Borut yang merasa dirugikan akibat penerbitan dokumen yang diduga palsu pada tahun 2022. Dalam laporan tersebut, Sam Borut mengaku seharusnya pensiun sebagai pejabat eselon II-B, namun dipensiunkan sebagai pegawai fungsional umum.
“Pelapor merasa hak-haknya hilang karena status pensiunnya berubah. Seharusnya ia berhak menerima insentif staf ahli sebesar Rp7,5 juta per bulan dan tunjangan transportasi senilai Rp7 juta per bulan. Kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp131,5 juta,” jelas Tegar Pangestu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa besaran kerugian tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan di PN Namlea.
Diketahui, perkara ini telah melalui tiga kali sidang sebelumnya, masing-masing pada 8, 15, dan 22 Oktober 2025. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Saat ini, baik Iskandar Wala maupun Abdullah Tualeka masih berstatus tahanan kota selama proses hukum berjalan.DMS











