Jakarta (DMS) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa perkara Noel Ebenezer menjadi salah satu agenda persidangan yang digelar hari ini.
“Diberitahukan bahwa sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan dakwaan. Rekan media dipersilakan untuk meliput,” ujar Andi kepada wartawan.
Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang menangani perkara ini. Majelis dipimpin oleh Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Selain Immanuel Ebenezer, terdapat 10 terdakwa lain yang turut diadili dalam perkara yang sama. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang. Total nilai pemerasan yang teridentifikasi mencapai Rp201 miliar.
“Dalam penyidikan perkara ini, berdasarkan identifikasi penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020 hingga 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan sebelumnya.
Budi menjelaskan, nilai tersebut belum termasuk dugaan pemberian dalam bentuk tunai maupun barang, seperti kendaraan, fasilitas perjalanan ibadah haji dan umrah, serta bentuk gratifikasi lainnya.
KPK sebelumnya menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Pada hari yang sama, Noel sempat berharap memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Presiden justru mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis terdakwa saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi, serta besarnya nilai kerugian yang diduga timbul dari praktik pemerasan tersebut.
DMS/AC











