Makassar, (DMS) – Enam anggota Polres Baubau ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang junior mereka, Bripda A (22). Kejadian ini diduga bermula ketika korban tidak mengingat nama salah satu seniornya di barak.
“Para senior tersebut telah dilakukan penahanan serta sedang menjalani proses kode etik dan disiplin di Polda,” ujar Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, kepada CNN Indonesia, Rabu (26/2).
Bungin menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan keluarga korban terkait penanganan medis Bripda A, yang saat ini dirawat di RSUD Palagimata Baubau.
“Korban masih dalam proses pengobatan dan pemulihan. Kami juga memastikan komunikasi yang intens dengan pihak keluarga,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyampaikan bahwa keenam anggota yang diduga terlibat telah ditempatkan di penahanan khusus (patsus) untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Propam Polda Sultra telah menempatkan enam orang terduga pelaku di patsus,” ungkap Iis kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa para terduga pelaku akan menjalani dua jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan kode etik dan tindak pidana umum terkait dugaan penganiayaan.
Saat ini, korban rencananya akan dirujuk ke rumah sakit di Makassar guna mendapatkan perawatan intensif akibat luka yang dideritanya.DMS/CC