Jakarta (DMS) – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada perdagangan Selasa pagi mengalami kenaikan sebesar Rp25.000 per gram.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.20 WIB, harga emas Antam naik dari sebelumnya Rp2.764.000 menjadi Rp2.789.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di level Rp2.594.000 per gram.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar logam mulia global maupun domestik.
Dalam transaksi penjualan emas, pemerintah menerapkan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh transaksi emas batangan mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru:
- Emas 0,5 gram: Rp1.444.500
- Emas 1 gram: Rp2.789.000
- Emas 2 gram: Rp5.518.000
- Emas 3 gram: Rp8.252.000
- Emas 5 gram: Rp13.720.000
- Emas 10 gram: Rp27.385.000
- Emas 25 gram: Rp68.337.000
- Emas 50 gram: Rp136.595.000
- Emas 100 gram: Rp273.112.000
- Emas 250 gram: Rp682.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.364.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.729.600.000










