Jakarta (DMS) – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan pada Jumat pagi. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pukul 09.00 WIB, harga emas turun Rp20.000 dari sebelumnya Rp2.888.000 menjadi Rp2.868.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.659.000 per gram.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Dalam transaksi penjualan, emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk semua ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pada pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru:
- 0,5 gram: Rp1.484.000
- 1 gram: Rp2.868.000
- 2 gram: Rp5.676.000
- 3 gram: Rp8.489.000
- 5 gram: Rp14.115.000
- 10 gram: Rp28.175.000
- 25 gram: Rp70.312.000
- 50 gram: Rp140.545.000
- 100 gram: Rp281.012.000
- 250 gram: Rp702.265.000
- 500 gram: Rp1.404.320.000
- 1.000 gram: Rp2.808.600.000
Perubahan harga ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang terus bergerak, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu memantau pembaruan harga sebelum melakukan transaksi.










