Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Bank Indonesia (BI) terkait pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Dua pejabat yang diperiksa pada Kamis (16/4) tersebut adalah Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI, Irwan, serta Kepala Grup pada Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI, Nita Ariastuti Muelgini. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuan mereka mengenai proses pengajuan pembayaran PSBI kepada yayasan atau lembaga sosial yang diduga berkaitan dengan pihak tersangka.
“Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran PSBI ke yayasan atau lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk dugaan penyalahgunaan dana PSBI serta program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.
Penyidikan perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, serta kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebelum kembali terpilih untuk periode 2024–2029.











