Jakarta (DMS) – Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki dugaan kecurangan dalam kemasan minyak goreng Minyakita. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, mengungkap bahwa minyak goreng kemasan 1 liter hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, kami telah melakukan penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Bareskrim mengidentifikasi tiga produsen yang diduga melakukan kecurangan, yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.
Selain volume yang tidak sesuai, dalam sidak tersebut juga ditemukan pelanggaran harga. Minyakita seharusnya dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter, namun di lapangan ditemukan dijual seharga Rp 18.000 per liter.
“Kami menemukan pelanggaran, baik dari segi volume maupun harga jual di atas HET. Ini bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegas Mentan Amran.
Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha jika diperlukan.
“Kami tidak akan membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan harus ditindak tegas, bahkan ditutup dan dicabut izinnya,” tambahnya.
Mentan Amran juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah, katanya, akan terus melakukan sidak guna memastikan produk pangan yang beredar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.
Sementara itu, Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, memastikan kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum,” ujar Burhanuddin.DMS/DC