Berita Ambon – Pengadilan Negeri Ambon, Maluku menangani 41 perkara korupsi sejak Januari hingga awal Oktober 2023 dengan enam majelis hakim Tipikor.
Juru bicara Kantor Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang di Ambon, Kamis mengatakan dalam susunan satu majelis hakim tipikor terdiri dari dua hakim karir dan satu hakim ad hock.
Ia menyampaikan sejak awal pekan ini terdapat 12 perkara tindak pidana korupsi yang baru dilimpahkan jaksa ke PN Ambon, baik yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, serta Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut dia, dari 41 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani , 17 perkara diantaranya sudah diselesaikan dan 24 perkara masih dalam proses persidangan.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi yang baru masuk seperti dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, serta Maluku Tengah telah ditentukan majelis hakim dan jadwal sidangnya,” ucap Rahmat.
Misalnya untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS Kabupaten Maluku Tengah akan ditangani majelis hakim yang diketuai Haris Tewa yang juga selaku Wakil Ketua PN Ambon dan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, .
Kemudian untuk perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinasn atau SPPD fiktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga dijadwalkan persidangannya pada Kamis, (12/10) dan majelis hakimnya diketuai Haris Tewa.
“Selama penanganan perkara dugaan korupsi di persidangan, terungkap kalau tindak pidana korupsi ini dipicu tiga hal utama yakni proyeknya fiktif, penggelembungan anggaran proyek (mark up) dan tidak ada laporan pertanggungjawaban,” jelas Rahmat.(DMS-Antara)











