Jakarta (DMS) – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) menyatakan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas periode pertama Maret 2026 dipicu meningkatnya permintaan aset safe haven serta aksi pembelian oleh sejumlah bank sentral global di tengah dinamika ekonomi dunia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan HPE emas naik dari 159.475,43 dolar AS per kilogram menjadi 161.568,53 dolar AS per kilogram. Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas turut meningkat dari 4.960,24 dolar AS per troy ounce menjadi 5.025,35 dolar AS per troy ounce.
“Kenaikan harga emas didorong meningkatnya permintaan safe haven dan pembelian oleh sejumlah bank sentral global di tengah tantangan ekonomi dunia,” ujar Tommy.
Di sisi lain, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥15 persen) periode pertama Maret 2026 tercatat sebesar 6.684,18 dolar AS per Wet Metric Ton (WMT), turun 0,12 persen dibandingkan periode kedua Februari 2026 yang sebesar 6.692,35 dolar AS per WMT.
Menurut Tommy, pelemahan HPE tembaga dipengaruhi aksi ambil untung dan penguatan dolar AS di tengah fase konsolidasi harga tembaga global. Dalam periode pengumpulan data, harga tembaga di London Metal Exchange (LME) sempat menembus 13.000 dolar AS per ton dan mencapai sekitar 13.300 dolar AS per ton pada 11 Februari, sebelum terkoreksi ke kisaran 12.500–12.700 dolar AS per ton dan kembali bergerak mendekati 13.200 dolar AS per ton pada akhir Februari 2026.
Secara keseluruhan dalam rentang penghitungan tersebut, harga tembaga turun 1,44 persen dan perak melemah 15,09 persen, sedangkan emas menguat 1,31 persen.
Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 375 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar tertanggal 27 Februari 2026, berlaku untuk periode 1–14 Maret 2026.
Penetapan HPE dan HR didasarkan pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) yang mengacu pada harga pasar internasional. Harga tembaga merujuk pada LME, sementara emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.










