Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Identitas saksi yang mengembalikan uang negara sebesar Rp200 juta dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah belum diungkap oleh jaksa penyidik.
Penyidik juga belum merinci secara lengkap identitas saksi yang mengembalikan uang yang diduga berasal dari dana bansos tahun anggaran 2023 tersebut. Jaksa menegaskan, hal ini bukan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan karena proses pendalaman masih berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Masohi, Senin (30/3/2026).
Yudha mengungkapkan, saksi yang mengembalikan uang tersebut berinisial HA. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut apakah HA berasal dari unsur eksekutif di Dinas Koperasi dan UKM, anggota DPRD, atau mantan anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019-2023.
“Untuk sementara kami belum bisa membuka identitas lengkap yang bersangkutan. Ini bukan untuk melindungi siapa pun, tetapi karena proses penyidikan masih terus berjalan dan kami harus menjaga kerahasiaan materi penyidikan,” ujar Yudha.
Dirinya memastikan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan terus melakukan pendalaman kasus ini hingga nantinya diumumkan para tersangka. Sementara itu, pihak yang mengembalikan uang masih berstatus sebagai saksi.
“Pengembalian uang tersebut kami apresiasi sebagai bentuk itikad baik, namun hal itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Statusnya masih sebagai saksi dan akan terus didalami,” tegasnya.
Sebelumnya, penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2023 senilai Rp9,7 miliar oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menjadi sorotan publik karena dinilai lambat dalam penetapan tersangka.
Setelah mendapat desakan dari sejumlah LSM dan mahasiswa, perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Dalam proses penyidikan, ratusan saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka yang diperiksa didominasi oleh penerima bansos, serta melibatkan unsur legislatif dan eksekutif di Kabupaten Maluku Tengah.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Semua pihak yang terkait akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran masing-masing,” tambah Yudha.
Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam menuntaskan kasus yang telah bergulir sejak 2025 tersebut.DMS











