Berita Ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, kembali menggarap keterangan dari delapan orang pendamping Pansus DPRD Kota Ambon terkait kasus dugaan korupsi yang melilit Sekretariat DPRD Kota Ambon, Rabu (01/12)
Kedelapan orang yang dimintai keterangan adalah DAK, NT, FACN, HPS, HT, AM, AD dan VSP.
Pemeriksaan terhadap delapan pendamping itu sejak pukul 09:WIT hingga pukul 19:00 WIT.
Kajari Ambon, Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel , Djino Talakua kepada DMS Media Group membenarkan, pemeriksaan masih terkait dengan dugaan korupsi di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon, senilai Rp 5,3 miliar hasil temuan BPK tahun anggaran 2020.
“Untuk hari ini ada pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yaitu inisial DAK, NT, FACN, HPS, HT, AM, AD dan VSP. Mereka diperiksa sejak jam 09:00 pagi ” kata Djino Talakua
Sebanyak 25 hingga 30 pertanyaan diajukan penyidik kepada delapan saksi tersebut.
Disebutkan, penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga turut melibatkan pimpinan DPRD kota Ambon itu, masih terus dilakukan oleh Kejari Ambon.
Ditanya soal kapan angggota dan pimpinan dewan akan diperiksa Talakua menyatakan, penyidik masih fokus terhadap pemeriksaan saksi.
“Sedangkan untuk anggota dan pimpinan dewan akan dinformasikan kepada media” ujar Talakua.
Terhitung sejak kasus ini mencuat, penyidik Kejari Ambon Marathon mreakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Dan hingga hari ini sudah lebih dari 30 saksi telah diperiksa.
Sebelumnya Sekretaris Dewan DPRD kota Ambon, Steven Dominggus, Kasubag Hukum dan Perundangan, Leonora Sinurang, staf Sekretariat Nova Manakane, Max Paiteipelohy, dan Joice Pailjama telah diperiksa Penyelidik Kejari Ambon pada, Kamis (18/11).
Kamis (25/11), pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Sekwan Elkyopas Silooy dan dua staf yaitu YS dan MY serta AS salah satu pegawai lingkup DPRD kota Ambon.
Dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon terungkap, setelah BPK RI pada tahun 2020, melakukan audit dan menemukan adanya dugaan penyimpangan dana senilai Rp 5.3 miliar.
Kasus ini disebut- sebut menyeret nama Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta, Wakil Ketua Gerald Mailoa da Rustam Latupono. DMS











