Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejari Tual Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek BSPS Senilai Rp1,42 Miliar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 28 November 2025
in Berita Maluku, Berita Maluku Tenggara
0
Kejari Tual Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek BSPS Senilai Rp1,42 Miliar

Empat Tersangka Korupsi Proyek BSPS Tual

Tual, Maluku Tenggara (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) di Desa Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual. Penetapan dilakukan pada Kamis, 27 November 2025.

Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tual. Ia menyebut penyidikan menguak adanya penyimpangan besar dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp2,67 miliar.

Berita Lainnya

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan banyak penyimpangan, mulai dari penentuan penyedia yang tidak sesuai prosedur hingga pengadaan material yang tidak sesuai jumlah semestinya,” ujar Dony.

“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,42 miliar.”

Kejari Tual menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni FR, mantan Plt Sekda Kota Tual dan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual Tahun 2019; RT, Direktur CV Rahmat Barokah Jaya selaku penyedia; FF, Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan; dan MS, Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dony menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat sudah cukup kuat untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” tegasnya.

Penyidikan menemukan sejumlah peran para tersangka. FR diduga menunjuk CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa prosedur sah, padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. RT diduga menyalurkan material bangunan tidak sesuai jumlah sebenarnya.

Sementara itu, FF dan MS diduga memalsukan dokumen untuk menampilkan seolah-olah proses penunjukan penyedia telah sesuai aturan. Keduanya juga menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima bantuan serta menetapkan harga material tanpa survei, sehingga terjadi kemahalan harga.

“Praktik pemalsuan dokumen dan penetapan harga tanpa survei inilah yang membuka ruang terjadinya kerugian negara,” tambah Dony.

Untuk memperlancar proses penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, Kabupaten Maluku Tenggara.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, menyatakan bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke tahap berikutnya untuk disidangkan.

“Setelah masa penahanan di Tual selesai, para tersangka akan kami bawa ke Ambon untuk menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Felubun.DMS

Tags: #bspsEmpatKejarikorupsiproyekTersangkaTual
Previous Post

Lahan Pertanian Terancam Merkuri, Petani Desak Tutup Tambang Ilegal Gunung Botak

Next Post

Helikopter TNI AU Salurkan Bantuan ke Sibolga

Berita Terkait

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Friday, 26 June 2026
PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck
Berita Maluku

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Friday, 26 June 2026
Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Friday, 26 June 2026
Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita Maluku

Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Friday, 26 June 2026
PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate
Berita Maluku

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

Thursday, 25 June 2026
Next Post
Helikopter TNI AU Salurkan Bantuan ke Sibolga

Helikopter TNI AU Salurkan Bantuan ke Sibolga

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.