Tual, Maluku Tenggara (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) di Desa Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual. Penetapan dilakukan pada Kamis, 27 November 2025.
Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Tual. Ia menyebut penyidikan menguak adanya penyimpangan besar dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp2,67 miliar.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan banyak penyimpangan, mulai dari penentuan penyedia yang tidak sesuai prosedur hingga pengadaan material yang tidak sesuai jumlah semestinya,” ujar Dony.
“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,42 miliar.”
Kejari Tual menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni FR, mantan Plt Sekda Kota Tual dan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual Tahun 2019; RT, Direktur CV Rahmat Barokah Jaya selaku penyedia; FF, Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan; dan MS, Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dony menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat sudah cukup kuat untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” tegasnya.
Penyidikan menemukan sejumlah peran para tersangka. FR diduga menunjuk CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa prosedur sah, padahal perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis. RT diduga menyalurkan material bangunan tidak sesuai jumlah sebenarnya.
Sementara itu, FF dan MS diduga memalsukan dokumen untuk menampilkan seolah-olah proses penunjukan penyedia telah sesuai aturan. Keduanya juga menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima bantuan serta menetapkan harga material tanpa survei, sehingga terjadi kemahalan harga.
“Praktik pemalsuan dokumen dan penetapan harga tanpa survei inilah yang membuka ruang terjadinya kerugian negara,” tambah Dony.
Untuk memperlancar proses penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, Kabupaten Maluku Tenggara.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, menyatakan bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke tahap berikutnya untuk disidangkan.
“Setelah masa penahanan di Tual selesai, para tersangka akan kami bawa ke Ambon untuk menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Tipikor Ambon,” kata Felubun.DMS











