Surabaya (DMS) – Kejati Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Jember di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023. Tersangka baru tersebut berinisial SH.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan SH merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian.
“Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian,” kata Punia di Surabaya, Kamis (18/9) malam.
Penetapan SH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.
Total Lima Tersangka
Kasus KUR Jember tersebut bermula dari laporan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam upaya pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.
Dengan ditetapkannya SH, jumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro pada BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023 kini menjadi lima orang.
Empat tersangka sebelumnya yang saat ini ditahan kejaksaan masing-masing berinisial FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, dan HN selaku collection agent PT Niram.
Kerugian Rp6,14 Miliar
Dalam perkara tersebut, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp6,14 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp41,48 miliar.
Besaran total kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,” tutur Punia.
DMS/AC











