Ambon, Maluku (DMS) – Penyelidikan dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus bergerak ke lingkar inti perusahaan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini mulai memeriksa jajaran strategis PT Gunung Makmur Indah (GMI), termasuk pemegang saham perusahaan.
Pada Senin (13/4), tim penyelidik memeriksa Po Kwang, salah satu petinggi sekaligus pemegang saham PT GMI. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi marmer serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) komoditas batu gamping untuk periode 2020–2025.
Sumber internal di Kejati Maluku menyebutkan, pemeriksaan terhadap Po Kwang berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 09.30 WIT hingga sore hari. Di tengah pemeriksaan, yang bersangkutan bahkan sempat meminta izin beristirahat karena alasan kesehatan.
“Pemeriksaan berlangsung intens sejak pagi. Yang bersangkutan sempat meminta waktu istirahat karena kondisi kesehatan, namun proses klarifikasi tetap berjalan,” ujar sumber internal Kejati Maluku kepada DMS, Senin.
Namun, Po Kwang membantah dirinya menjalani pemeriksaan. Kepada wartawan, ia mengklaim kedatangannya ke kantor Kejati Maluku hanya untuk menghadiri agenda pisah sambut Pangdam.
“Saya bukan diperiksa, hanya datang untuk acara pisah sambut Pangdam,” kata Po Kwang singkat.
Pernyataan itu berbeda dengan keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, yang membenarkan bahwa tim penyelidik memang memintai keterangan satu pihak dari internal PT GMI berinisial PK.
“Benar, hari ini ada satu pihak dari internal PT GMI yang dimintai keterangan oleh tim penyelidik, berinisial PK,” ujar Ardy.
Meski tidak menyebut nama lengkap, inisial yang disampaikan mengarah kuat kepada Po Kwang. Perbedaan keterangan antara pihak yang dipanggil dan aparat penegak hukum pun memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi serta tingkat kooperatif pihak-pihak yang terseret dalam proses hukum ini.
Ardy menegaskan, penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses penerbitan izin tambang tersebut.
“Semua pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan. Proses ini masih terus berjalan,” tegasnya.
Kasus yang tengah ditangani ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perpanjangan IUP produksi marmer dan persetujuan RKAB batu gamping periode 2020–2025 di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sebelumnya, penyelidik juga telah memeriksa Direktur PT GMI, Jony Keliduan. Pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi perusahaan dinilai menjadi sinyal kuat bahwa penyelidikan mulai menyasar pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan perusahaan.
“Pemeriksaan pemegang saham menunjukkan penyelidikan mulai mengarah pada level pengambil keputusan di tubuh perusahaan,” kata sumber tersebut.
Hingga kini, tim penyelidik masih fokus mengumpulkan bukti dan keterangan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
DMS











