Ambon, Maluku (DMS) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku kembali menggelar diskusi terbatas bertema “Proyeksi Penguatan Penyiaran Lokal yang Adaptif dan Berdaya Saing di Era Digital”, Selasa (14/04/2026), di Kantor KPID Maluku.
Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama Watubun, di sela kegiatan kepada sejumlah wartawan menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi terbatas sebelumnya yang telah dilaksanakan KPID Maluku bersama lembaga penyiaran.
“Diskusi ini menjadi lanjutan dari pertemuan sebelumnya bersama lembaga penyiaran, untuk merumuskan langkah konkret memperkuat eksistensi penyiaran lokal di tengah arus digitalisasi,” ujarnya.
Menurutnya, diskusi tersebut digelar sebagai respons atas pentingnya akses informasi bagi masyarakat, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di Maluku yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh informasi.
Mutiara mengatakan, pada diskusi kali ini pihaknya mengundang Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), serta Lembaga Penyiaran Komunitas, baik radio maupun televisi tingkat lokal.
Tujuannya, kata dia, agar pemerintah semakin memahami pentingnya keberadaan lembaga penyiaran, karena setiap informasi yang disiarkan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Penyiaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Lembaga penyiaran lokal memiliki peran strategis sebagai penyalur informasi yang kredibel, khususnya bagi masyarakat di wilayah 3T yang sangat membutuhkan informasi yang benar dan terpercaya,” katanya.
Ia berharap pemerintah bersama DPRD dapat melakukan terobosan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberlangsungan lembaga penyiaran lokal.
“Harapan kami, ada keberpihakan regulasi melalui Perda agar lembaga penyiaran lokal tetap hidup, berkembang, dan mampu bersaing di era digital,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solihin Buton, yang hadir sebagai pembicara menegaskan pentingnya penguatan penyiaran lokal di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
“Penyiaran lokal tidak boleh tertinggal. Justru di tengah perkembangan teknologi digital, konten-konten lokal harus semakin diperkuat agar identitas daerah tetap terjaga dan kebutuhan informasi masyarakat terpenuhi,” tegas Solihin.
Karena itu, DPRD Maluku melalui Komisi I bersama pemerintah daerah lewat dinas terkait akan berkolaborasi menyusun Perda tentang penguatan lembaga penyiaran lokal.
Langkah ini dinilai penting agar lembaga penyiaran lokal tetap dapat berkontribusi menghadirkan siaran-siaran daerah yang informatif bagi masyarakat, khususnya di wilayah 3T yang masih minim akses informasi.
“Komisi I DPRD siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong lahirnya Perda yang menjadi payung hukum penguatan lembaga penyiaran lokal,” tandasnya.
Diskusi terbatas bertema “Proyeksi Penguatan Penyiaran Lokal yang Adaptif dan Berdaya Saing di Era Digital” ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Titus F. Renwarin, Wakil Ketua KPI Pusat Muhammad Reza, serta Ketua Komisi I DPRD Maluku Solihin Buton.
Selain itu, hadir pula Anggota DPRD Komisi I, Ketua KPID Maluku beserta wakil ketua dan anggota komisioner, serta para peserta dari masing-masing lembaga penyiaran di Maluku, baik radio maupun televisi lokal.
Pelaksanaan diskusi berlangsung di gedung baru KPID Maluku yang kini ditempati para komisioner KPID Maluku.
DMS











