Ambon, Maluku (DMS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan lintas Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara di Kabupaten Buru.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp14,46 miliar. Namun, hingga kini pekerjaan tersebut belum juga rampung sesuai target.
“Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” ujar sumber internal Kejati Maluku.
Selain tidak selesai tepat waktu, progres pekerjaan di lapangan juga dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan.
“Dari hasil penelusuran awal, progres fisik pekerjaan tidak sesuai dengan dana yang sudah direalisasikan,” tambahnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak kontraktor pelaksana.
“Sejumlah pihak sudah kami mintai keterangan untuk mendalami peran masing-masing dalam proyek ini,” jelas sumber tersebut.
Kasus ini semakin mendapat sorotan karena proyek diduga mangkrak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Bahkan, terdapat indikasi bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.
Sementara itu, kontraktor pelaksana proyek dari CV Basudara, Edison Awaykwane, saat diwawancarai usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, mengakui bahwa perusahaannya hanya digunakan secara teknis dalam proyek tersebut.
“Perusahaan saya memang digunakan untuk mengerjakan proyek ini, tetapi pelaksanaannya diserahkan kepada pihak lain,” ungkap Edison.
Edison memastikan dirinya tidak mengetahui teknis pekerjaan jalan lintas Namlea tersebut, karena pengerjaannya dilakukan oleh pihak lain atas nama Gilyan Kuh.
“Saya tidak mengetahui teknis pekerjaan di lapangan karena semuanya ditangani oleh pihak yang meminjam perusahaan,” katanya.
Diakuinya, pemberian kuasa kepada pihak yang mengerjakan proyek tersebut dituangkan dalam akta notaris.
“Semua sudah dibuat dalam akta notaris, jadi secara hukum ada pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek itu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa apabila proyek tersebut mangkrak, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak yang menjalankan pekerjaan.
“Kalau pekerjaan tidak selesai, itu menjadi tanggung jawab pihak yang meminjam perusahaan, bukan pemilik perusahaan,” ujarnya.
Saat ini, Kejati Maluku masih terus mendalami kasus tersebut. Aparat penegak hukum berupaya mengumpulkan bukti serta keterangan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.
Publik pun berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas, mengingat proyek tersebut merupakan infrastruktur penting bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Buru.
DMS











