Amahai, Maluku Tengah (DMS) – Lahan seluas 5,7 hektare di Kelurahan Hollo, Kecamatan Amahai, yang telah dibangun Sekolah Rakyat, diklaim masuk dalam wilayah hak ulayat masyarakat Negeri Sepa.
Aspirasi tersebut disampaikan Anggota DPRD Maluku Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) I, M. Nafiz Amahoru, dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Rabu (8/4/2026).
Nafiz mengungkapkan, informasi tersebut diperolehnya saat melaksanakan reses. Dalam pertemuan itu, staf pemerintah dan Saniri Negeri Sepa menegaskan bahwa wilayah dari Kilometer 6 hingga Waipia merupakan tanah ulayat masyarakat Negeri Sepa.
“Awalnya Negeri Sepa memiliki 19 dusun. Namun, seiring perkembangan, pemerintah negeri melepaskan empat dusun untuk dimekarkan menjadi negeri administratif,” ujar Nafiz.
Empat dusun tersebut kini telah menjadi Negeri Administratif Yanuelo, Hatueno, Nua Nea, dan Nueletetu.
Dalam forum yang turut dihadiri Bupati Maluku Tengah, Nafiz menyampaikan permintaan masyarakat agar pemerintah daerah memfasilitasi mediasi terkait status lahan pembangunan Sekolah Rakyat.
Ia menegaskan, masyarakat Negeri Sepa mengaku tidak pernah dilibatkan sejak tahap awal pembangunan.
“Sejak peletakan batu pertama hingga proses pembangunan berjalan, masyarakat Sepa sebagai pemilik wilayah tidak pernah diberitahu oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurut Nafiz, upaya masyarakat untuk meminta klarifikasi juga telah dilakukan melalui surat resmi kepada pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait. Namun, hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Masyarakat sudah menyurati pemerintah daerah untuk meminta kejelasan status lahan, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan atau respons untuk melakukan mediasi,” jelasnya.
Ia meminta persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat menyangkut harkat dan hak masyarakat adat.
“Saya harap ini menjadi perhatian serius Bupati, terutama dalam menjaga harkat wilayah masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Nafiz menegaskan bahwa masyarakat Negeri Sepa tetap mendukung pembangunan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari program nasional. Namun, ia mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Pembangunan nasional seperti Sekolah Rakyat itu penting, tetapi penghormatan terhadap hak masyarakat juga harus menjadi prioritas,” katanya.
Masyarakat juga khawatir adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan, namun mengabaikan hak ulayat.
“Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang mengesampingkan hak masyarakat. Kami berharap ada respons positif dari Bupati untuk memediasi agar persoalan status lahan ini bisa diselesaikan secara tuntas,” pungkas Nafiz.
DMS











