Makassar (DMS) – Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkap dugaan kecurangan dalam pengadaan bibit nanas yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jutaan bibit nanas yang diduga sejak awal tidak direncanakan secara matang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut cukup banyak, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Indikasi perbuatan melawan hukumnya banyak. Mulai dari perencanaan. Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposal, tapi langsung ditetapkan. Lahannya pun tidak ada,” kata Didik saat merilis penetapan enam tersangka di Makassar, Senin malam.
Menurut Didik, sejak awal proyek pengadaan bibit nanas tersebut diduga tidak memiliki perencanaan yang matang. Bahkan, kesiapan lahan untuk menanam bibit yang diadakan juga tidak dipersiapkan sebelumnya.
Ia menjelaskan, pengadaan sekitar empat juta bibit nanas yang didatangkan dari beberapa daerah di luar Sulawesi Selatan juga tidak dilengkapi lokasi penyimpanan yang memadai. Bibit tersebut bahkan tidak dapat disimpan di lahan milik **PT Perkebunan Nusantara> (PTPN).
“Tidak ada perencanaannya. Ketika bibit datang jumlahnya empat juta, tidak bisa ditaruh di PTPN. Ada sekitar 3,5 juta bibit. Bayangkan, karena tidak ada perencanaan akhirnya 3,5 juta bibit dari empat juta itu mati,” ujarnya.
Proyek pengadaan bibit nanas tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp60 miliar yang bersumber dari APBD Pokok Tahun 2024. Berdasarkan perhitungan **Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan> (BPKP), kasus ini menimbulkan total loss atau kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar.
Didik menjelaskan, dari total anggaran Rp60 miliar tersebut, realisasi pembelian bibit nanas hanya sekitar Rp4,5 miliar ditambah biaya angkut. Sisanya diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kerugian negara masih dihitung di BPKP. Tapi yang jelas realnya dibelikan bibit dari Rp60 miliar anggaran itu hanya Rp4,5 miliar, plus ongkos angkut. Berarti sekitar Rp50 miliar lebih tersisa. Dan Rp5 miliar lainnya tidak jelas. Kerugiannya lebih dari Rp50 miliar,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB, RM selaku direktur rekanan dari PT AAN sebagai penyedia, RE selaku Direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan, HS yang merupakan tim pendamping Penjabat Gubernur Sulsel tahun 2023–2024, serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara dari Pemerintah Kabupaten Takalar.
Satu tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan.
Saat ini, tersangka BB ditahan di Lapas Kelas II B Maros, sementara empat tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar. Adapun tersangka UN belum ditahan karena alasan kesehatan.
Didik menegaskan penyelidikan dan penyidikan perkara ini tidak berhenti pada enam tersangka tersebut. Sejak kasus ini bergulir, penyidik telah memeriksa sekitar 80 orang saksi, termasuk anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024.
“Banggar DPRD nanti mungkin juga akan kita periksa untuk mengetahui bagaimana proses munculnya anggaran itu. Saksi sudah banyak diperiksa, lebih dari 80 orang. Ketua Komisi B juga sudah kita periksa,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari total anggaran Rp60 miliar tersebut, pelaksana kegiatan sempat mendistribusikan sekitar Rp20 miliar. Sementara Rp40 miliar yang dikelola PT AAN dibawa ke Bogor dengan alasan tersangka RM mencari bibit nanas.
Penyidik kemudian menelusuri aliran dana tersebut dan menemukan sebagian uang digunakan untuk membeli mobil senilai Rp1,2 miliar. Mobil itu kemudian dijual dan uang hasil penjualannya telah disita oleh penyidik.
“Nah itu sudah kita telusuri. Dari sisa Rp20 miliar itu akhirnya ada uang Rp1,2 miliar dibelikan mobil. Mobil itu dijual, akhirnya kita sita uang hasil penjualannya,” ujar Didik.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulawesi Selatan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor perusahaan rekanan pemenang proyek di beberapa wilayah, termasuk di Bogor.











