Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejati Sulsel Bongkar Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 10 March 2026
in Hukum
0
Kejati Sulsel Bongkar Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi (kanan)

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Duren Sawit

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

Makassar (DMS) – Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkap dugaan kecurangan dalam pengadaan bibit nanas yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jutaan bibit nanas yang diduga sejak awal tidak direncanakan secara matang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut cukup banyak, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Indikasi perbuatan melawan hukumnya banyak. Mulai dari perencanaan. Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposal, tapi langsung ditetapkan. Lahannya pun tidak ada,” kata Didik saat merilis penetapan enam tersangka di Makassar, Senin malam.

Menurut Didik, sejak awal proyek pengadaan bibit nanas tersebut diduga tidak memiliki perencanaan yang matang. Bahkan, kesiapan lahan untuk menanam bibit yang diadakan juga tidak dipersiapkan sebelumnya.

Ia menjelaskan, pengadaan sekitar empat juta bibit nanas yang didatangkan dari beberapa daerah di luar Sulawesi Selatan juga tidak dilengkapi lokasi penyimpanan yang memadai. Bibit tersebut bahkan tidak dapat disimpan di lahan milik **PT Perkebunan Nusantara> (PTPN).

“Tidak ada perencanaannya. Ketika bibit datang jumlahnya empat juta, tidak bisa ditaruh di PTPN. Ada sekitar 3,5 juta bibit. Bayangkan, karena tidak ada perencanaan akhirnya 3,5 juta bibit dari empat juta itu mati,” ujarnya.

Proyek pengadaan bibit nanas tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp60 miliar yang bersumber dari APBD Pokok Tahun 2024. Berdasarkan perhitungan **Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan> (BPKP), kasus ini menimbulkan total loss atau kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar.

Didik menjelaskan, dari total anggaran Rp60 miliar tersebut, realisasi pembelian bibit nanas hanya sekitar Rp4,5 miliar ditambah biaya angkut. Sisanya diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kerugian negara masih dihitung di BPKP. Tapi yang jelas realnya dibelikan bibit dari Rp60 miliar anggaran itu hanya Rp4,5 miliar, plus ongkos angkut. Berarti sekitar Rp50 miliar lebih tersisa. Dan Rp5 miliar lainnya tidak jelas. Kerugiannya lebih dari Rp50 miliar,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB, RM selaku direktur rekanan dari PT AAN sebagai penyedia, RE selaku Direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan, HS yang merupakan tim pendamping Penjabat Gubernur Sulsel tahun 2023–2024, serta RRS yang merupakan aparatur sipil negara dari Pemerintah Kabupaten Takalar.

Satu tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan.

Saat ini, tersangka BB ditahan di Lapas Kelas II B Maros, sementara empat tersangka lainnya ditahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar. Adapun tersangka UN belum ditahan karena alasan kesehatan.

Didik menegaskan penyelidikan dan penyidikan perkara ini tidak berhenti pada enam tersangka tersebut. Sejak kasus ini bergulir, penyidik telah memeriksa sekitar 80 orang saksi, termasuk anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024.

“Banggar DPRD nanti mungkin juga akan kita periksa untuk mengetahui bagaimana proses munculnya anggaran itu. Saksi sudah banyak diperiksa, lebih dari 80 orang. Ketua Komisi B juga sudah kita periksa,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari total anggaran Rp60 miliar tersebut, pelaksana kegiatan sempat mendistribusikan sekitar Rp20 miliar. Sementara Rp40 miliar yang dikelola PT AAN dibawa ke Bogor dengan alasan tersangka RM mencari bibit nanas.

Penyidik kemudian menelusuri aliran dana tersebut dan menemukan sebagian uang digunakan untuk membeli mobil senilai Rp1,2 miliar. Mobil itu kemudian dijual dan uang hasil penjualannya telah disita oleh penyidik.

“Nah itu sudah kita telusuri. Dari sisa Rp20 miliar itu akhirnya ada uang Rp1,2 miliar dibelikan mobil. Mobil itu dijual, akhirnya kita sita uang hasil penjualannya,” ujar Didik.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulawesi Selatan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor perusahaan rekanan pemenang proyek di beberapa wilayah, termasuk di Bogor.

DMS/AC
Tags: #sulselBibitBongkarKejatikorupsiNanasRp50 MiliarSulawesi Selatan
Previous Post

IDI Maluku Tengah Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Next Post

Pemuda di Cilincing Ditembak Usai Transaksi Ganja

Berita Terkait

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Duren Sawit
Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Duren Sawit

Monday, 6 July 2026
Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim
Hukum

Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim

Sunday, 5 July 2026
KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut
Hukum

KPK Ungkap Asal Uang Amplop untuk Menhut

Saturday, 4 July 2026
KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam
Hukum

KPK: Bupati Langkat Terima Rp3,5 M dari Kepsek hingga Seragam

Saturday, 4 July 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba
Hukum

Kapolri Naikkan Pangkat Aipda Yudhi yang Gugur Saat Operasi Narkoba

Friday, 3 July 2026
Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB
Hukum

Tiga Helikopter Dikerahkan Evakuasi Jenazah Pilot AS Korban KKB

Friday, 3 July 2026
Next Post
Pemuda di Cilincing Ditembak Usai Transaksi Ganja

Pemuda di Cilincing Ditembak Usai Transaksi Ganja

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.