Jakarta (DMS) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola program dokter magang (internship) di Indonesia menyusul meninggalnya sejumlah peserta program tersebut pada tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi.
“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujar Budi di Jakarta, Jumat.
Menurut Menkes, pemerintah tidak ingin ada lagi dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama menjalani pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program dokter magang. Salah satu kebijakan utama adalah penegasan aturan jam kerja peserta internship dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan atau dirapel.
“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” katanya.
Selain itu, Kemenkes menegaskan peserta magang tidak boleh dijadikan pengganti dokter organik di rumah sakit. Para peserta internship juga wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping selama menjalankan tugas.
Pemerintah juga akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship. Selama ini bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit dinilai masih berbeda di tiap wilayah.
Untuk mengurangi ketimpangan tersebut, Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah maupun rumah sakit sebagai wahana magang dokter.
Di sisi lain, hak cuti peserta internship turut diperbaiki. Jika sebelumnya peserta hanya memperoleh empat hari cuti, kini hak cuti ditingkatkan menjadi 10 hari tanpa kewajiban mengganti masa magang.
Peserta juga tetap berhak memperoleh cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus memperpanjang masa internship, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” ujar Budi.
Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap tata laksana sejumlah kasus yang masih dalam penanganan. Selain itu, pemantauan kesehatan peserta magang akan diperkuat melalui Program Cek Kesehatan Gratis sebanyak dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” kata Menkes.











