Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dugaan suap terkait pengurusan pajak yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 yang disampaikan PT WP pada periode September hingga Desember 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar. Namun, PT WP kemudian mengajukan sanggahan atas hasil pemeriksaan tersebut.
Dalam proses sanggahan, diduga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Rinciannya, Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, sementara Rp8 miliar lainnya disebut sebagai biaya komitmen yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
PT WP keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran biaya komitmen sebesar Rp4 miliar. Selanjutnya, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar PT WP sebesar Rp15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari temuan awal, yang berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan negara secara signifikan.
Asep menambahkan, PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk memenuhi permintaan biaya komitmen. Uang tersebut kemudian diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, AGS bersama ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara diduga mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak lainnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026, yang merupakan OTT pertama KPK di tahun 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan dan mengamankan delapan orang.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada.











