Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga realisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menemukan indikasi bahwa distribusi bansos beras tidak sepenuhnya sampai ke titik akhir penerima manfaat. Penyaluran diduga berhenti di gudang atau titik distribusi tertentu sehingga memerlukan upaya tambahan agar bantuan benar-benar diterima masyarakat.
“Diduga penyaluran tidak sampai ke titik akhir sesuai kontrak. Artinya, praktik di lapangan bertentangan dengan kesepakatan yang telah ditetapkan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, dugaan penyimpangan tersebut terjadi secara masif di sejumlah wilayah Indonesia dan saat ini masih terus didalami oleh tim penyidik di lapangan.
Untuk menelusuri lebih jauh, pada 25 Februari 2026 KPK memeriksa dua saksi terkait klaster penyaluran bansos oleh PT Dosni Roha Indonesia (DNR). Keduanya adalah Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024 Herry Tho serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
“Kami ingin memastikan kesesuaian antara kontrak dan pelaksanaan di lapangan, karena dalam kontrak jelas disebutkan penyaluran harus sampai kepada penerima manfaat,” kata Budi.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras KPM PKH di Kementerian Sosial tahun 2020–2021 yang diumumkan KPK pada 15 Maret 2023. Pada 23 Agustus 2023, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp326 miliar.
Para tersangka tersebut antara lain Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, Richard Cahyanto, Muhammad Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, serta April Churniawan.
Perkara kemudian dikembangkan ke klaster penyaluran bansos oleh PT Dosni Roha Indonesia. Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan sekaligus mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Dalam klaster ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp200 miliar.
Selanjutnya, pada 11 September 2025, KPK menetapkan Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Dirut DNR, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, sebagai tersangka. Penetapan itu diumumkan setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 2 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan tersangka lain, yakni Edi Suharto yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Per 25 Februari 2026, KPK menyatakan hanya tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam klaster ini, yakni Rudy Tanoe, Edi Suharto, dan Kanisius Jerry Tengker selaku Dirut DNR Logistics periode 2018–2022. Sementara Herry Tho masih berstatus saksi.
Selain individu, KPK juga menetapkan PT DNR dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras KPM PKH tersebut.
DMS/AC











