Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Bambang Sugeng, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan Bambang Sugeng diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos sejak 12 Maret 2020 hingga Januari 2021. Pada periode tersebut, ia juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial untuk tahun anggaran 2020–2021.
“Pemeriksaan atas nama BS selaku Sesditjen Dayasos Kemensos sejak 12 Maret 2020 sampai Januari 2021 sekaligus sebagai KPA Ditjen Dayasos Kemensos tahun 2020–2021,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Bambang Sugeng dijadwalkan berlangsung di Polresta Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras ini pertama kali diumumkan KPK pada 15 Maret 2023. Penyidikan dilakukan terkait distribusi bantuan beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program PKH di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia pada tahun 2020–2021.
Pada 23 Agustus 2023, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp326 miliar. Mereka antara lain Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, kemudian anggota Tim Penasihat perusahaan yang sama, Roni Ramdani.
Selain itu, KPK juga menetapkan Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, Richard Cahyanto, sebagai tersangka.
Dari pihak badan usaha milik negara, tersangka yang ditetapkan antara lain Direktur Utama BGR Logistics periode 2018–2021, Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR Logistics periode 2018–2021, Budi Susanto, serta Vice President Operasional BGR Logistics periode 2018–2021, April Churniawan.
Perkara tersebut kemudian dikembangkan. Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan terkait klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia. Dalam perkembangan itu, empat orang juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan tiga orang tersangka serta dua korporasi dalam klaster tersebut, dengan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar.
Berdasarkan sejumlah pernyataan resmi KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka dalam klaster tersebut adalah Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, kemudian Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker.
Selain individu tersebut, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras tersebut.
DMS/AC











