Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji diperkirakan akan melampaui Rp100 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini nilai pengembalian dana telah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih berpotensi bertambah.
“Jumlahnya sudah sekitar Rp100 miliar dan akan terus meningkat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Menurut dia, masih ada sejumlah biro haji yang belum mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu menyebutkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.











