Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai miliaran rupiah serta logam mulia sekitar tiga kilogram emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Untuk uang nilainya miliaran rupiah, kemudian logam mulia sekitar tiga kilogram emas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, uang dan emas tersebut merupakan barang bukti dalam OTT yang turut mengamankan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Rizal.
Saat ini, Rizal menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Kemenkeu setelah dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Operasi tersebut menjadi OTT kelima KPK sepanjang 2026 dan yang ketiga di lingkungan Kemenkeu tahun ini.
Pada awal 2026, KPK juga menggelar OTT di KPP Madya Jakarta Utara terkait dugaan suap pemeriksaan pajak dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK turut menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.
DMS/AC











