Jakarta (DMS) – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penyusunan jenjang karier yang jelas bagi calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) guna memastikan hadirnya pemimpin Polri yang matang, berpengalaman, dan memiliki rekam jejak yang terukur.
Anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri mengatakan sistem jenjang karier atau career path penting dibangun agar proses menuju jabatan Kapolri berjalan secara profesional dan terstruktur.
“Supaya nanti orang menjadi kapolri, karena berkaitan dengan pangkat tadi ya, itu yang dibangun adalah career path atau jenjang kariernya,” kata Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu.
Ia menjelaskan, seorang personel Polri yang akan menjadi perwira tinggi idealnya telah memiliki masa dinas sekitar 25 tahun serta menempuh pendidikan tinggi kepolisian dan kebangsaan, seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Selain itu, calon Kapolri juga direkomendasikan memiliki pengalaman minimal 11 tahun sebagai perwira tinggi agar memiliki kematangan dalam kepemimpinan serta pengalaman yang luas.
“Dengan masa dinas tersebut, diharapkan calon memiliki pengalaman yang kaya, matang, dan mumpuni,” ujarnya.
Dofiri menerangkan, pada tahap awal ketika menyandang pangkat jenderal bintang satu, seorang personel akan ditempatkan pada posisi operasional dan pembinaan, seperti direktur maupun kepala biro.
Setelah menjabat sekitar 1,5 tahun, personel tersebut akan ditugaskan sebagai wakapolda. Selanjutnya, usai menjabat kembali selama 1,5 tahun, personel akan ditarik ke Mabes Polri atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri untuk mengemban jabatan jenderal bintang dua.
“Jadi, orang menjadi bintang dua itu paling tidak sudah mengenyam jabatan selama tiga tahun dengan career path tadi minimal dua jabatan, yaitu menjadi direktur atau kepala biro dan menjadi wakapolda,” katanya.
Pada level bintang dua, personel akan menjabat sebagai kapolda selama kurang lebih tiga tahun. Setelah itu, mereka akan menduduki posisi asisten Kapolri selama 1,5 tahun sebelum naik menjadi jenderal polisi bintang tiga.
“7,5 tahun setelah itu baru dia matang pejabat ini. Jadilah bintang 3,” ujarnya.
Setelah meraih pangkat bintang tiga, personel akan bertugas sekitar satu tahun sebelum berpeluang menjadi Kapolri. Dalam rekomendasi tersebut, masa jabatan Kapolri dinilai ideal berlangsung selama dua hingga tiga tahun sebelum memasuki masa pensiun yang rata-rata berada pada usia 58 tahun.
“Di Kapolri itu kira-kira 2-3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Nah, itu career path. Jadi, tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” ucap Dofiri.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyebut rekomendasi tersebut bersifat substansial dan berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.











