Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPRP Rekomendasikan Jenjang Karier Jelas bagi Calon Kapolri

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 7 May 2026
in Politik
0
KPRP Rekomendasikan Jenjang Karier Jelas bagi Calon Kapolri

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri memberikan keterangan dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan

Berita Lainnya

Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Komisi X: Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Jangan Timbulkan Beban Baru

Gibran Kunjungi NTT hingga Papua, Ajak Lima Mahasiswa

Jakarta (DMS) – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan penyusunan jenjang karier yang jelas bagi calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) guna memastikan hadirnya pemimpin Polri yang matang, berpengalaman, dan memiliki rekam jejak yang terukur.

Anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri mengatakan sistem jenjang karier atau career path penting dibangun agar proses menuju jabatan Kapolri berjalan secara profesional dan terstruktur.

“Supaya nanti orang menjadi kapolri, karena berkaitan dengan pangkat tadi ya, itu yang dibangun adalah career path atau jenjang kariernya,” kata Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu.

Ia menjelaskan, seorang personel Polri yang akan menjadi perwira tinggi idealnya telah memiliki masa dinas sekitar 25 tahun serta menempuh pendidikan tinggi kepolisian dan kebangsaan, seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.

Selain itu, calon Kapolri juga direkomendasikan memiliki pengalaman minimal 11 tahun sebagai perwira tinggi agar memiliki kematangan dalam kepemimpinan serta pengalaman yang luas.

“Dengan masa dinas tersebut, diharapkan calon memiliki pengalaman yang kaya, matang, dan mumpuni,” ujarnya.

Dofiri menerangkan, pada tahap awal ketika menyandang pangkat jenderal bintang satu, seorang personel akan ditempatkan pada posisi operasional dan pembinaan, seperti direktur maupun kepala biro.

Setelah menjabat sekitar 1,5 tahun, personel tersebut akan ditugaskan sebagai wakapolda. Selanjutnya, usai menjabat kembali selama 1,5 tahun, personel akan ditarik ke Mabes Polri atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri untuk mengemban jabatan jenderal bintang dua.

“Jadi, orang menjadi bintang dua itu paling tidak sudah mengenyam jabatan selama tiga tahun dengan career path tadi minimal dua jabatan, yaitu menjadi direktur atau kepala biro dan menjadi wakapolda,” katanya.

Pada level bintang dua, personel akan menjabat sebagai kapolda selama kurang lebih tiga tahun. Setelah itu, mereka akan menduduki posisi asisten Kapolri selama 1,5 tahun sebelum naik menjadi jenderal polisi bintang tiga.

“7,5 tahun setelah itu baru dia matang pejabat ini. Jadilah bintang 3,” ujarnya.

Setelah meraih pangkat bintang tiga, personel akan bertugas sekitar satu tahun sebelum berpeluang menjadi Kapolri. Dalam rekomendasi tersebut, masa jabatan Kapolri dinilai ideal berlangsung selama dua hingga tiga tahun sebelum memasuki masa pensiun yang rata-rata berada pada usia 58 tahun.

“Di Kapolri itu kira-kira 2-3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Nah, itu career path. Jadi, tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” ucap Dofiri.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyebut rekomendasi tersebut bersifat substansial dan berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.

DMS/AC
Tags: CalonJenjangKapolriKarierKPRPRekomendasikan
Previous Post

Ratusan Kopdes di Maluku Tengah Belum Kantongi Izin PBG

Next Post

Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Kamis Sore

Berita Terkait

Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo
Politik

Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan di Gorontalo

Wednesday, 24 June 2026
Komisi X: Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Jangan Timbulkan Beban Baru
Politik

Komisi X: Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Jangan Timbulkan Beban Baru

Tuesday, 23 June 2026
Gibran Kunjungi NTT hingga Papua, Ajak Lima Mahasiswa
Politik

Gibran Kunjungi NTT hingga Papua, Ajak Lima Mahasiswa

Thursday, 18 June 2026
Verifikasi Penerima Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit
Politik

Verifikasi Penerima Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Wednesday, 17 June 2026
Rusia Cegat 172 Drone Ukraina, 60 Mengarah ke Moskow
Politik

Rusia Cegat 172 Drone Ukraina, 60 Mengarah ke Moskow

Wednesday, 17 June 2026
Pesawat Penerjun Payung Jatuh di Missouri, 12 Orang Tewas
Politik

Pesawat Penerjun Payung Jatuh di Missouri, 12 Orang Tewas

Monday, 15 June 2026
Next Post
BMKG Prediksi Sebagian Besar Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini

Sebagian Jakarta Diguyur Hujan Kamis Sore

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.