Masohi, Maluku Tengah (DMS) – Ratusan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di Kabupaten Maluku Tengah hingga kini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski pembangunan di sejumlah wilayah telah mencapai progres signifikan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Maluku Tengah, Fahmi Wailisa, saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menyebut, hingga saat ini belum ada satu pun pengajuan izin PBG dari pembangunan Kopdes melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Sampai sekarang belum ada pengusulan PBG melalui SIMBG dari pembangunan Kopdes di Maluku Tengah,” ujar Fahmi.
Menurutnya, pengurusan PBG merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum atau saat proses pembangunan dilakukan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis bangunan, termasuk fasilitas koperasi desa.
Namun di lapangan, fakta menunjukkan sejumlah bangunan Kopdes telah mencapai progres hingga sekitar 60 persen, meski belum memiliki izin resmi.
“Seharusnya pemohon sudah melakukan perizinan. Tapi sampai saat ini belum ada yang mengajukan melalui SIMBG,” tegasnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap regulasi pembangunan, sekaligus membuka potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Fahmi kembali menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung wajib mengantongi izin PBG sebagai dasar legalitas sebelum melanjutkan pekerjaan.
“Paling tidak pemohon harus melakukan perizinan PBG terlebih dahulu,” tambahnya.
Pemerintah daerah pun didorong untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan seluruh pembangunan berjalan sesuai aturan. Selain itu, pengawasan terhadap proses perizinan melalui SIMBG dinilai perlu diperketat agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola pembangunan di tingkat desa, sekaligus menjadi indikator kepatuhan terhadap sistem perizinan berbasis digital yang telah diterapkan pemerintah.
DMS











