Jakarta (DMS) – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban intimidasi selama proses Pilkada 2024.
“Jika terjadi tindak pidana umum yang termasuk dalam kewenangan LPSK atau intimidasi yang mengancam keselamatan jiwa, masyarakat dapat mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujar Mahyudin dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Selasa.
Mahyudin menegaskan bahwa korban-korban intimidasi perlu mendapatkan perlindungan yang layak demi menjaga kelancaran kontestasi Pilkada. Namun, ia menambahkan bahwa kasus pelanggaran pidana pemilu tidak termasuk dalam lingkup penanganan LPSK.
Menurut Mahyudin, sejauh ini Pilkada 2024 menunjukkan tingkat konflik yang rendah. Hal ini disebabkan oleh fokus partai politik dan pasangan calon pada wilayah pemilihan masing-masing, sehingga tidak memunculkan gerakan massa atau eskalasi politik berskala nasional seperti pada pilkada sebelumnya.
Kendati demikian, Mahyudin optimis bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya Pilkada di seluruh daerah. Ia juga mendorong peningkatan pengawasan, terutama selama masa tenang, untuk mencegah pelanggaran.
“Pengawas pemilu perlu hadir dalam berbagai kegiatan pasangan calon, khususnya di masa tenang, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar saling menghargai pilihan masing-masing dan mencegah pelanggaran,” tutup Mahyudin.DMS/AC