Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis terkait dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. OC Kaligis diperiksa dalam kapasitasnya terkait dengan tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR), yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi pada Senin (25/11/2024) di Jakarta. Saksi tersebut adalah OC Kaligis (pengacara), RBP (anak dari tersangka ZR), dan DA (istri tersangka ZR).
“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada 2023 hingga 2024, atas nama Tersangka ZR dan LR,” ujar Harli dalam keterangan resmi, Senin (25/11).
Namun, Harli belum mengungkapkan detail materi pemeriksaan terhadap OC Kaligis maupun keluarga ZR. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari jeratan hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ronald, anak dari mantan Anggota DPR Edward Tannur, sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelum akhirnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Vonis bebas ini diduga melibatkan suap. Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut:
- Erintuah Damanik
- Mangapul
- Heru Hanindyo
- Lisa Rahmat
- Zarof Ricar
- Meirizka Widjaja
Tiga nama pertama adalah hakim yang memimpin sidang vonis bebas Ronald di PN Surabaya. Lisa Rahmat adalah pengacara, Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung yang berperan sebagai makelar perkara, sementara Meirizka Widjaja adalah ibu dari Ronald Tannur.
Berdasarkan penyelidikan, Meirizka diduga meminta bantuan Lisa untuk mengupayakan vonis bebas bagi anaknya. Lisa kemudian menghubungi Zarof, yang berkomunikasi dengan tiga hakim tersebut hingga terjadi dugaan suap.
Selain kasus ini, penyidik Kejagung menemukan uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram yang diduga sebagai gratifikasi lain dari Zarof. Saat ini, temuan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.DMS/DC