Piru, Seram Bagian Barat (DMS) – Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan mantan pejabat dan bendahara Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Rabu (17/9/2025). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 hingga 2022.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/X/2024/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU tertanggal 16 Oktober 2024. Berdasarkan laporan itu, penyidik Satreskrim Polres SBB melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Setelah melalui proses panjang, akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar dari anggaran tahun 2017, 2018, 2019, dan 2022.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.
Dalam proses penyidikan, Polres SBB telah memeriksa 43 saksi serta 4 saksi ahli, yang terdiri dari auditor, ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli pidana. Polisi juga menyita 38 dokumen sebagai barang bukti.DMS











