Ambon, Maluku (DMS) – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam DPW Pelopor Maluku bersama Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JEMAK-Maluku) menggelar aksi unjuk rasa penyampaian pendapat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jl. Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (18/9/2025).
Aksi yang melibatkan sekitar empat orang peserta itu dipimpin oleh koordinator lapangan, Hidayat Wara-Wara. Massa mendesak Kejati Maluku agar segera memanggil dan memeriksa Mansur Banda terkait proyek pembangunan Gedung Seminari Xaverianum Rumah Uskup di Desa Seri, Negeri Latuhalat, yang menelan anggaran Rp14 miliar dan diduga merugikan negara sekitar Rp5 miliar.
Selain itu, massa juga menuntut agar Kepala Kejati Maluku memecat secara tidak terhormat salah satu oknum petinggi Kejati yang diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kepala Kejati Maluku karena dinilai tebang pilih dalam pemberantasan korupsi serta terkesan melindungi kontraktor tertentu.
Tidak hanya itu, massa aksi juga mendesak Kejaksaan Agung agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat tinggi di lingkungan Kejati Maluku. Kapolda Maluku pun diminta untuk menyelidiki salah satu pejabat utama di Polda Maluku yang diduga menerima uang pelicin sebesar Rp2 miliar dari Direktur PT Nailaka Indah, Mansur Banda.
Dalam orasinya, massa menyampaikan bahwa kasus dugaan penyimpangan proyek di Maluku bukan pertama kali terjadi. “Ini adalah aksi kedua kami. Banyak dugaan keterlibatan oknum Kejaksaan maupun Polda. Isu adanya penerimaan Rp4 miliar sudah ramai di publik. Kami menuntut Kejati Maluku tegak lurus, transparan, dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut,” tegas mereka.
Massa juga menyoroti bahwa Mansur Banda sudah sering didemo, namun tak pernah dipanggil. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kerja sama antara kontraktor dengan oknum Kejaksaan. Mereka menekankan agar kasus Mansur segera diproses secara terbuka demi menjaga integritas lembaga hukum.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, yang menerima audiensi massa bersama tim PPS, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa proyek-proyek yang ramai diberitakan sejatinya kembali pada dinas teknis masing-masing. Menurutnya, kehadiran Mansur Banda di lingkup Pemda juga melalui proses seleksi resmi.
“Terkait pendampingan, memang benar dilakukan, tetapi sifatnya non-teknis, seperti regulasi dan masalah tanah, bukan teknis bangunan. Untuk pembangunan Gedung Keuskupan, kontraknya masih berlaku hingga 2026, dan kontraktor sudah diarahkan melakukan perbaikan. Isu Rp4 miliar masuk ke Kejaksaan juga sudah dibantah,” jelas Ardy.
Ia menambahkan, sejumlah oknum bermasalah sudah diproses sesuai hukum, seperti kasus di Dobo terkait TPPO. Kejati Maluku, lanjutnya, tidak ingin melakukan justifikasi maupun kriminalisasi tanpa bukti. “Saat ini proyek Gedung Keuskupan masih dalam masa pemeliharaan dan terus diarahkan untuk diperbaiki,” pungkasnya.DMS











