Berita Ambon – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD kota Ambon. Eky Silooy, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon senilai Rp.5.3 miliar.
Silooy, terlihat hadir di Kejari Ambon, sekira pukul 09:00 WIT. Selain mantan Sekwan, tiga staf Sekretariat juga terlihat menyambangi Kantor Adhyaksa itu.
Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua membenarkan, kalau jadwal pemeriksaan, Kamis (25/11), terhadap mantan sekwan dan dua staf yaitu YS dan MY serta AS salah satu pegawai lingkup DPRD kota Ambon.
Hingga berita ini di siarkan, pemeriksaan terhadap Eky Silooy masih berlangsung.
Diketahui sebelumnya Sekretaris Dewan DPRD kota Ambon, Steven Dominggus, Kasubag Hukum dan Perundangan, Leonora Sinurang, staf Sekretariat Nova Manakane, Max Paiteipelohy, dan Joice Pailjama telah diperiksa Penyelidik Kejari Ambon pada, Kamis (18/11).
Dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon terungkap, setelah BPK RI pada tahun 2020, melakukan audit dan menemukan adanya dugaan penggunaan dana senilai Rp 5.3 miliar yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.
Diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana Rp. 5,3 mikiar hasil dari temuan BPK RI di tahun 2020 tersebut, diduga menyeret pimpinan DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta (Ketua) dan Gerald Mailoa serta Rustam Latupono (Wakil Pimpinan DPRD).DMS